SURABAYA – Wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19, Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam diikuti razia masker, Jumat, (17/09/ /2021).
Giat Operasi yang menyasar warung-warung yang masih terlihat buka menjelang pemberlakuan jam malam itu dimulai pukul 20.30 wib, dan kepada setiap pemilik warung untuk diimbau untuk segera bersiap tutup karena sudah menjelang pukul 21.00 wib yang ditetapkan sebagai jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.
Pelaksanaan operasi yang diikuti 6 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil dan 2 anggota Linmas ini mendapati 1 orang pengunjung yang tidak menggunakan masker. Tentu, teguran dan sanksi fisik berupa push up diberlakukan kepada setiap pelanggar protokol kesehatan.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi jam malam dan penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari. “Melalui operasi ini kami berusaha mencegah kerumunan dan mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker, guna menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (bayu)