Polisi Tangkap 6 Tersangka Pembunuhan Wartawan Online Demas Laira

  • Bagikan
DimensiNews.co.id, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, bersama Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Barat berhasil menangkap enam orang tersangka kasus dugaan pembunuhan wartawan media online, Demas Laira.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa motif pelaku menghabisi nyawa korban lantaran salah satu tersangka merasa sakit hati.
“Pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan adik perempuan salah satu pelaku,” kata Argo kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).
Keenam tersangka itu yakni, Syl (32), Nw (30), Dn (20), Hn (18), Im(19) dan Ab (25). Seluruh tersangka ditangkap di dua wilayah berbeda, yaitu Gorontalo dan Sulawesi Barat.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal berlapis antara lain, Pasal 170 Pasal 338 KUHP, 351 KUHP. “Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” ujar Argo.
Sebelumnya, Seorang wartawan media online, Demas Laira ditemukan tewas dengan luka tusuk di Jalan Poros Mamuju-Palu Desa Tobinta, Kecamatan Karosa, Kabupaten Mamuju Tengah, pada Kamis (20/8/2020) sekira pukul 01.30 WITA.
Mayat korban ditemukan pertamakali oleh pengemudi truk yang melintas di lokasi. Kemudian penemuan mayat tersebut dilaporkan ke Polsek Karossa, dan ditindaklanjuti oleh Kapolsek Karossa mendatangi TKP bersama Aipda Wawan Herizal dan Aipda Ashari beserta personel Polsek Karossa lainnya.*(Ren)
BACA JUGA :   Menko PMK Apresiasi Aplikasi siData Pemkot Tangerang
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights