Dinilai Ingkar Janji PN Tangerang di Geruduk Warga Cipete – Kunciran Jaya Bersatu

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id TANGERANG – Paguyuban Masyarakat Cipete Kunciran Jaya bersatu menggelar aksi di Kantor Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Kelurahan Sukasari Kecamatan Tangerang.

Pasalnya Ketua Pengadilan Negeri Tangerang ingkar janji kepada peserta aksi yang dilakukan pada tanggal 7 September yang lalu untuk mengawal dan bersikap kooperatif dalam setiap proses hukum terkait permasalahan yang timbul atas penetapan eksekusi No. 120/PEN.EKS/2020/PN TNG.

Koordinator Aksi, Saipul Basri mengatakan, “Sebelumnya, terkait penetapan eksekusi No. 120/PEN.EKS/2020/PN TNG, pada tanggal 14 Agustus 2020 masyarakat telah membuat Laporan di Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota dengan No. LP/B/686/VIII/2020/PMJ/Restro TNG Kota dengan Terlapor Pihak Darmawan (Pemohon Eksekusi -red) dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau penyerobotan,” kata Saipul

“Atas laporan tersebut, masyarakat telah meminta dan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-2 Nomor B/543/IX/RES.1.2/2020Reskrim dari pihak penyidik Kepolisian Resort Tangerang Kota. Di mana dari surat SP2HP tersebut, masyarakat mengetahui bahwa Sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menjadi objek penyitaan masih ditahan dan berada di tangan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang,” tambahnya.

BACA JUGA :   PT. KAI Bersama Komunitas Pencinta KA Sosialisasikan Keselamatan di Perlitasan

Lebih aneh lagi kata Saipul, Ketua PN Tangerang malah bersikeras tidak mau memberikan ataupun meminjamkan 9 SHGB tersebut kepada penyidik demi kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Menurutnya, 9 SHGB tersebut berada di tangan Ketua PN Tangerang karena proses eksekusi yang mengharuskan objek eksekusi haruslah terlebih dahulu diberikan kepada PN Tangerang, namun Tindakan non-kooperatif dari Ketua PN Tangerang yang menahan 9 SHGB tersebut semakin menunjukkan dengan jelas bahwa penetapan eksekusi No.120/PEN.EKS/2020/PN TNG atas lahan seluas 45 Ha yang terletak di Kelurahan Cipete dan Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada tanggal 7 Agustus 2020 disinyalir memiliki cacat hukum baik secara pidana maupun perdata.

“Permasalahan ini dimulai dari adanya dugaan pihak-pihak yang terlibat dalam proses eksekusi menggunakan martabat palsu, dugaan atas hak Sembilan SHGB yang menjadi dasar eksekusi adalah bodong, dan tidak dilibatkannya pihak-pihak masyarakat sebagai pemilik tanah yang sah dalam proses eksekus,” tandas Saipul.

BACA JUGA :   Rapid Test Corona Diikuti 17.534 Warga Jakarta, 282 Orang Dinyatakan Positif

Atas Tindakan Ketua PN Tangerang yang tidak memberikan 9 SHGB dan mengingkari janjinya sendiri pada masyarakat, tim advokasi bersama perwakilan Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu sudah dua kali bertamu ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengkonfirmasi terkait hal permasalahan tersebut (25 September 2020 dan 02 Oktober 2020).

Pengadilan sudah seharusnya menjadi tempat masyarakat mengadu dan mendapatkan kepastian hukum, namun apa yang dipertontonkan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang sudah mencoreng marwah institusi pengadilan, sehingga layaklah masyarakat bertanya, Apakah Ketua Pengadilan Negeri Tangerang diduga sedang menghalang-halangi proses penyidikan? dan Apakah pantas diduga Ketua Pengadilan Negeri mempunyai kepentingan pribadi atas proses hukum yang berjalan?,” tanyanya.

Selanjutnya pada tanggal 22 Oktober 2020, Tim Kuasa Hukum Advokasi Masyarakat Paguyuban Cipete-Kunciran Jaya Bersatu telah menghadiri Gelar Perkara Khusus di Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri untuk meninjau penyidikan kasus ini, yang mana Terlapor Darmawan hadir dan ternyata tidak bisa menjelaskan lebih jauh asal-usul 9 SHGB tersebut. Setelah melalui Gelar Perkara Khusus tersebut semakin jelas permasalahan tersebut berada pada 9 SHGB asli yang masih dipegang oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang.

BACA JUGA :   MPW Pemuda Pancasila DKI Jakarta Gelar Orientasi Kebangsaan

Lebih lanjut Saipul mengatakan, Terkait kewenangan penyidik dalam melakukan penyitaan telah diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 16 Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud.(hl/dul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights