Penambahan Bangunan Baru STS Dinilai Cacat Prosedur, Jika PKS Belum ada Perubahan

  • Bagikan

DimensiNews.co.id – Purwakarta

Ketua LSM Amarta Purwakarta, Tarman Sonjaya mengungkapkan Apabila belum dilakukan perubahan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemkab Purwakarta dan Pengelola Sadang Terminal Square (STS), maka penambahan bangunan baru gedung STS cacat prosedur. “Dasar pembuatan IMB sebuah bangunan adalah status kepemilikan lahan. terkait penambahan bangunan baru STS, ya perjanjian kerjasama antara Pemkab Purwakarta dan pihak ketiga yaitu pengelola STS”, jelasnya.

Ia mengatakan, saat ini sudah dibangun penambahan gedung baru di STS, diatas lahan parkir tapak dimana rencananya akan dijadikan tempat hiburan berupa bioskop. “Informasi yang saya dapat, bangunan gedung baru tersebut akan dibuatkan bioskop sebagai daya tarik pengunjung ke STS. Kebetulan di Purwakarta kan belum ada bioskop”, ungkapnya.

BACA JUGA :   Di Penghujung Jabatan, Kapolres Tidore Ungkap Kasus Narkotika Golongan I Sebanyak Ini

Menurutnya, rencana adanya bioskop di STS patut didukung sebagai daya tarik, sehingga diharapkan ada multi efek ekonominya bagi kegiatan usaha lainnya seperti makanan, minuman, pakaian, barang elektronik dan lainnya. “Tapi perlu dicatat, bahwa dengan adanya bangunan gedung baru itu harus sesuai prosedur formal. sehingga tidak menimbulkan dampak yang tidak baik dikemudian hari, jika perjanjian kerjasama antara pihak pemkab dan pihak ketiga berakhir,” terang Tarman di kompleks STS, Senin (8/10/2018).

Sementara, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Pemkab Purwakarta, Ir. Tri Hartanto menegaskan penambahan bangunan baru STS harus didasari persetujuan dari pemilik aset dalam hal ini Purwakarta. “Harusnya ada dulu persetujuan dari Pemkab selaku pemilik lahan, semestinya harus ada persetujuan dalam perjanjian kerjasama bahwa Pemda menyetujui adanya tambahan bangunan baru untuk mengajukan permohonan IMB. dimana dalam permohonan IMB tersebut, yang akan ditanyakan adalah status dari kepemilikan lahannya”, katanya.

BACA JUGA :   Terkait Lahan Pemakaman Bagi Developer, Ketua DPRD Minta Pemkot Tangerang Kerjasama Dengan APH

Misalnya, sambung dia, ada perjanjian kerjasama pihak Pemkab dengan pihak ketiga diatas lahan aset Pemkab. “Jadi, harus dilihat dulu perjanjian kerjasama yang lama. Disitu kan sudah ditentukan site plan tata letak bangunan yang lama. Sekarang ada tambahan bangunan baru, tentu harus ada perubahan dalam bentuk addendum perjanjian kerjasama. Normatifnya harus dilakukan perubahan,” jelas Tri dikantornya. (rom)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights