Bangunan Guest House Diduga Melanggar IMB Kinerja Citata Cempaka Putih Dipertanyakan

  • Bagikan

DimensiNews.co.id JAKARTA – Sebuah bangunan raksasa Project Guest House di Jl. Cempaka Putih Tengah no 53 RT.001/RW.008 Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka putih, Jakarta pusat di duga melanggar ketentuan Peraturan Daerah DKI Jakarta No 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan dan Gedung dan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2012 Tentang Retrebusi Daerah

Dari pantauan di lokasi terpampang izin 3 Lantai + Basment.Namun pada faktanya bangunan tersebut tegak berdiri akan naik jadi 4 lantai.selain itu bangunan tersebut juga di duga kuat melanggar KDB Koefisien dasar bangunan dan ruang bebas terbuka.

Ahmad warga sekitar mengatakan,tidak tau pasti itu bangunan untuk apa,namun dari rumor yang beredar bangunan tersebut untuk hotel.

BACA JUGA :   Angaran P2DK 2021 Menjadi 100 juta Fokus Pada Ketahanan Pangan

“Nga tau bangunan itu untuk apa,tapi rumor yang beredar bangunan itu sepertinya untuk hotel.”kata Ahmad.

R.Ainuryatin, Aktivis Anti Korupsi saat melakukan investigasi ke lokasi mengatakan,sudah selayaknya pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta pusat atau suku dinas Cipta Karya dan Tata Ruang untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku pembangunan yang di duga melanggar peraturan itu.katanya

“Dalam hal ini Suku Dinas Citata atau pun pihak Citata Kecamatan Cempaka Putih harus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pembangunan yang di duga melanggar ini.Selain merusak lingkungan juga merugikan negara.Karena sangat jelas dan kasat mata dari izin yang terpasang itu 3 lantai,tapi nyatanya mau naik dan sudah cor fisik 4 lantai sudah naik.”ucapnya (3/12/2020)

BACA JUGA :   GBK Dipadati Ratusan Ribu Emak Mak Peringati Harlah Muslimat NU ke-73

Lebih lanjut R.Ainuryatin menjelaskan,dalam hal ini Suku Dinas Cipta Karya Jakarta Pusat atau Kecamatan Cempaka Putih di minta untuk segera melakukan tindakan penyegelan dan membongkar bangunan yang di duga kuat melanggar ketentuan itu,kalau tidak hal ini akan menimbulkan presepsi buruk di mata masayarakat.Karena telah membiarkan pelangaran itu terjadi semena mena mengangkangi peraturan daerah.katanya

Selain itu kata dia,pihaknya akan melaporkan kepada pihak terkait mengirimkan surat secara resmi kepada Gubernur DKI Jakarta Suku Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Jakarta Pusat dan Inspektorat Jakarta Pusat Serta Kejaksaan Negri Jakarta pusat.

“Dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan kepada aparat pemerintahan terkait agar di lakukan tindakan yang tegas terhadap pelaku pembangunan yang di duga melanggar tersebut.”ucapnya

BACA JUGA :   SUMPAH PEMUDA: KOMITMEN BERSATU

Kepala seksie (Kasie) Citata Kecamatan Cempaka Putih saat hendak di konfirmasi terkait bangunan yang melanggar tersebut,sangat di sayangkan dia sedang tidak berada di tempat.dan hingga berita ini di turunkan belum ada klarifikasi dari pihak terkait.(hl)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights