Pelaku dan 11 unit Mobil Hasil Tipu Gelap Berhasil Diamankan Polisi

  • Bagikan

DimensiNews.co.id – Purwakarta

Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan 12 unit mobil hasil penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ZA warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pelaku ditangkap disebuah hotel di Bandung, Jawa Barat sehari setelah dilaporkan oleh korban.

Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi AB mengungkapkan Tersangka ZA memperdaya korbannya dengan mengaku sebagai rekanan di PLTU Sumur Adem Indramayu. “Kepada korban, Pelaku akan merentalkan mobil korban sebagai kendaraan operasional kerja di PLTU Sumur Adem Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Setelah dilakukan penyidikan, ternyata pelaku bukan rekanan PLTU. Semua kendaraan digadaikan kepada SU masih dalam pengejaran polisi,” jelasnya.

Menurutnya, pelaku mengaku telah mengontrak sebanyak 32 unit mobil tipe MPV dari berbagai merk dari sejumlah korban. “Pelaku meminjam mobil tersebut selama satu bulan, namun setelah lewat satu bulan mobil yang dipinjam tak kunjung dikembalikan. Bahkan korban korban akan mendeteksi keberadaan unit mobilnya melalui HP, ternyata GPS mobil tersebut sudah mati. Curiga dengan kejadian itu, korban lalu melaporkan kepada polisi,” terang Kapolres di Mapolres, Selasa (6/11/2018).

BACA JUGA :   Bhabinkamtibmas Tegal Alur Pantau Banjir Di Wilayahnya

Ia menambahkan dari 32 unit kendaraan yang dikontrak pelaku, sudah 11 unit yang diamankan. “Dari 32 unit hasil tipu gelap yang dilakukan pelaku, 11 unit sudah diamankan. Pelaku ditangkap disebuah Hotel di Bandung, sehari setelah dilaporkan oleh korban. Tersangka ZA akan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya. (rom)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Verified by MonsterInsights