DimensiNews.co.id, SURABAYA – Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Koramil Krembangan gelar Operasi yustisi protokol kesehatan penertiban masker bagi para pengunjung dan pedagang warkop di wilayah hukumnya, Rabu malam, 16 Desember 2020.
Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Operasi penertiban masker ini dimulai pada pukul 20.00 dengan sasaran para pengunjung dan pedagang warung kopi (Warkop) serta pertokoan di sepanjang Jalan Tambak Asri, Kelurahan Morokrembangan dan kawasan Kelurahan Perak Barat.
Dalam giat tersebut, melibatkan 8 orang personel gabungan. Masing-masing yakni 5 anggota Polsek Krembangan dan 3 anggota Koramil Krembangan.
Hasil dari operasi penertiban kali ini, petugas telah mendapati 2 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan teguran dan diingatkan agar selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah. Selain itu mereka juga diberikan masker secara cuma-cuma.
Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi penertiban masker dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
“Diharapkan dengan seringnya operasi ini masyarakat semakin disiplin menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (By/hum)