Cabuli 5 Gadis di Bawah Umur, Oknum Ustad di Serang Dibekuk Polisi

  • Bagikan

SERANG – Jajaran Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap pelaku cabul (AG) yang merupakan oknum ustad, dari Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, pada Jum’at (18/12/2020).

Ditangkapnya AG sang oknum ustad, berkat adanya laporan korban pada 15 Desember 2020 ke unit PPA Polres Serang. Diamana NS (15) dan ke empat lainnya telah dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku AG.

“Pelaku ini (AG) merupakan oknum ustad dan diduga telah melakukan perbuatan cabul sebayak 7 kali kepada korban sejak tahun 2019 hingga Oktober 2020,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Nazarudin Yusuf dan Kepala P2TP2A Kabupaten Serang Hj. Nurlinawati Entus, Selasa (29/12/2020).

Mariyono menjelaskan, untuk sementara baru ada lima orang korban yang melaporkan ke Mapolres Serang. Dan semuanya merupakan murid ngaji pelaku AG.

BACA JUGA :   Rapat Kerja Forum Wartawan Tangerang Ke VI Tahun 2020 Diisi dengan Kaderisasi

“Korban yakni MS (15), SN (14), MA (15), NS (15), SP (14), semuanya berstatus sebagai pelajar,” jelasnya.

Untuk modus operandi pelaku, lanjut AKBP Mariyono, pelaku AG mengancam para korban dengan cara menakuti-nakuti apabila tidak menuruti kemauannya maka tidak boleh mengaji di tempatnya.

“Pelaku AG menyetubuhi para korban dengan mengancam dengan kata-kata, bahas Serang ‘Ari ora gelem mah wis ora usah ngaji ning kene maning, lamun sira ora nurut karo kita mah’ (kalo nggak maumah ya sudah, nggak usah ngaji disini, kalo kamu tidak nurut sama saya,” ungkap Kapolres.

“Untuk pelaku akan di kenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, ayat 3 dan ayat 5 dan atau pasal 82 ayat 1 ayat 2 dan ayat 4 UU RI nomor 17 tahun tahun 2016, tentang perubahan ke 2 atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan acaman pidana 20 tahun penjara,” tutupnya.

BACA JUGA :   Dikaitkan ke Ranah Politik, Kapolres Bungo: Mohon Rekan Media Bijak dalam Menulis

Sementara itu, Kepala P2TP2A Kabupaten Serang Hj. Nurlinawati Entus, mengucapkan terima kasih kepada Jajaran Polres Serang yang telah bertindak cepat terhadap kasus ini. Menurutnya, kasus seperti ini sangat memprihatikan dan layaknya cepat ditindak, karena pelaku sudah mempunyai istri dan korbannya masih anak-anak.

“Kami dari P2TP2A Kabupaten Serang sangat mengapresiasi dengan tindakan cepat pihak Kepolisian khususnya Polres Serang. Semoga kasus ini tidak akan pernah terjadi lagi. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih buat bapak Kapolres dan pak Kasat Reskrim,” ucapnya.

Dan soal psikis korban, lanjut Nurlinawati, pihaknya akan terus mendampingi para korban dan akan membantu memulihkan trauma yang di alami korban.

BACA JUGA :   Aksi Kamisan, Anak Korban Gusuran JORR II Gelar Unras

“Kita akan terus melakukan pendampingan dan pemulihan terhadap pakis korban,” tutupnya.*(Fandi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights