JAMBI – Setelah penyelidikan terhadap Pemilik even organizing (EO) Tungkal Projek, ahirnya ditahan Polres Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Diketahui, ditahannya EO akibat dampak dari acara perpisahan siswa SMA Negeri 1 Tanjabbarat, sampai-sampai melakukan pesta Dick Jockey (DJ) layaknya dunia gemerlap (Dugem) diskotik di Aula Kantor Bupati Tanjabbarat.
Kapolres Tanjabbarat Jambi, AKBP Guntur Saputro saat dikonfirmasi membenarkan, Pemilik EO ditetapkan jadi tersangka karena bersangkutan melanggar ketentuan UUD KUHP Pasal 160 atau juga UUD Kekarantinaan.
“Ya benar, setelah kita tetapkan jadi tersangka langsung kita tahan EO yang berinisial RC,” ujarnya.
Guntur mengatakan, terkait video di Aula Kantor Bupati viral di media sosial, telah dilakukan penyelidikan, melakukan klarifikasi pemeriksaan dan barang bukti yang ada di lokasi serta melaksanakan gelar perkara tepatnya minggu malam, 11 april 2021 sekitar pukul 23.00 WIB terhadap EO dan panitia pelaksana.
“Terhadap hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, ada 40 saksi yang kita Ambil keterangan dan sampai saat ini masih berlanjut pemeriksaan saksi,” jelasnya senin, 12 april 2021.
Guntur menyebutkan, setelah dilakukan gelar perkara langsung ditetapkan satu tersangka dari pihak penyelenggara EO, yakni penanggung jawab administrasi maupun operasional. “Terhadap EO akan diproses lebih lanjut lagi,” terangnya.
Terkait permasalahan di Aula Kantor Bupati, pihak Polres juga melakukan rangkaian pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak lain yang ada hubungannya dengan acara SMA ataupun ada kolerasinya, apakah penyelidikannya berkembang atau penyidik yang mencoba menarik kesimpulan terhadap kegiatan SMA.
“Masih kita lakukan pendalaman di tahap pertama dulu dan apa perkembangan pemeriksaan nanti kita informasikan lebih lanjut,” tegasnya.
Diketahui, Sabtu malam, 10 april 2021, puluhan pelajar SMA Negeri 1 Tanjabbarat viral di media sosial karena melakukan pesta Disk Jockey (DJ) layaknya layaknya dunia gemerlap (Dugem) diskotik di Aula Kantor Bupati Tanjabbarat, Jambi.
Kegiatan dilakukan SMA diketahui dalam rangka menggelar acara “The Class Of 21 Great Party” namun hasilnya menjadi diskotik dan pihak kepolisian yang mengetahui itu langsung membubarkan secara paksa sekitar pukul 23.00 WIB.*(Barax)