DimensiNews.co.id JAKARTA – Sebuah perusahaan produksi plastik belanjaan, CV. Dwijaya Indah Plastic ( DIP ) yang beralamat di Jl. Semanan No. 51 Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, diduga menahan ijazah para karyawannya, sebagai jaminan bekerja diperusahaan itu.
Hal ini dibenarkan oleh salah satu kepala bagian produksi CV. DIP, As. As membenarkan jika perusahaan tempatnya bekerja, memang menahan ijazah para karyawan yang masih bekerja diperusahaan itu.
” Iya memang benar, karyawan yang bekerja disini harus menaruh jaminan ijazah. Kalau tidak ada ijazah penggantinya uang sebagai jaminan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (1 Juli 2019) siang.
Menurut As, jaminan ijazah atau uang sudah menjadi peraturan internal perusahaan CV. DIP.
Sementara itu, Kasie Pengawasan Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi ( Sudin Nakertrans ) Jakarta Barat, F.P Pandiangan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan menegaskan, bahwa perusahaan tidak boleh menahan ijazah karyawannya, sebab menurut dia tidak sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
” Menurut peraturan dan perundangan perusahaan tidak boleh menahan ijazah para pekerjanya,” ujar Pandiangan, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, dikantornya, Gedung B Walikota Lt. 6, Jl. Kembangan, Jakarta Barat, Senin ( 1 Juli 2019 ) siang.
Pandiangan juga berjanji, jika ada perusahaan diwilayahnya yang masih memberlakukan penahanan ijazah apalagi uang sebagai jaminan, pihak Sudin Ketenagakerjaan akan menindak tegas.
” Kami akan menindak tegas, jika ada perusahaan yang menahan ijazah,” pungkasnya.
Laporan Waetawan : Hery
Editor. : Red DN