Hati – Hati Investasi di Maybank Muara Bungo

  • Bagikan

MUARA BUNGO – Dana investasi di Maybank cabang Muara Bungo tak kunjung dicairkan, seorang nasabah yang berinisial EAT beserta suami JS ajak nasabah tak lagi investasi di Maybank cabang Muara Bungo.

JS mengatakan hingga saat ini uangnya yang di investasikan di Maybank tak juga ada kejelasan. Padahal, ia beserta istri sudah berulangkali mendatangi kantor Maybank Muara Bungo untuk meminta pertanggungjawaban.

“Sampai sekarang uang saya belum ada kepastian. Saya mengajak nasabah lain untuk tidak menjadi korban seperti saya. Semoga saja tidak ada korban lainnya di Maybank Muara Bungo ,” ucap JS, Kamis (12/8).

JS menjelaskan, dugaan penipuan ini terjadi pada tiga tahun lalu. Dimana ia diajak berinvestasi melalui Reksa Dana oleh Junaidi. Kala itu Junaidi yang merupakan tetangganya sendiri ini meyakinkan JS bahwa investasi tersebut aman.

“Jadi ada dua nama acoun. Nama istri saya dan juga nama saya. Kalau atas nama saya belum jatuh tempo. Namun, acuon yang atas nama istri saya sudah jatuh tempo dari bulan April lalu. Namun hingga saat ini baru dikembalikan sebagian ,” ucap JS.

BACA JUGA :   Sesi Pertama Training Center Berakhir, Wali Kota Tangerang Ingatkan Evaluasi Peserta MTQ XVII

Investasi atas nama istrinya kata JS sebesar Rp 700 juta. Dari perjanjian awal dana investasi tersebut akan dikembalikan setelah tiga tahun. Meskipun sudah jatuh tempo, namun dana tersebut hanya dikembalikan sebesar Rp 130 juta.

BACAJUGA: https://www.dimensinews.co.id/165330/seorang-nasabah-ancam-polisikan-kepala-maybank-muara-bungo.html

“Sudah pokok tidak dikembalikan, keuntungannya juga tidak berjalan. Saya jadi ragu ini adanya dugaan penipuan. Soalnya setiap saya tanya kapan pengembalian pokok investasinya sebesar Rp 570 juta lagi, tapi si Junaidi tidak bisa memberi kepastian ,” sebutnya.

Kecurigaan JS tentang dugaan penipuan yang dilakukan Junaidi ini bukannya tak beralasan. Pasalnya, selama ini Junaidi tidak pernah memberikan surat perjanjian seperti kontrak tentang besar dan jangka waktu investasinya.

“Jadi kami hanya diberikan dua lembar kertas saja. Kami selalu diminta untuk bersabar. Namun tidak tau sampai kapan. Jika tidak juga ada kejelasan, maka kami akan tempuh jalur hukum. Biar persoalan ini diselesaikan oleh kepolisian saja ,” katanya.

BACA JUGA :   Pemkab Batu Bara Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Pengrajin Lokal

Jika ini memang penipuan, kata JS, maka tidak hanya istrinya saja yang akan menjadi korban. Pasalnya ia sendiri juga turut berinvestasi dengan dua nilai, yakni sebesar Rp 700 juta dan satu lagi sebesar Rp 1 milyar. Hanya saja investasi dengan namanya akab berakhir pada September 2021 dan Juli 2022.

“Tadi sudah saya tanya, jadi yang investasi atas nama saya tersebut juga bermasalah. Meskipun masa waktunya belum berakhir. Uang ini nantinya akan kami gunakan untuk biaya hidup dan juga biaya kuliah anak kami. Untuk itu kami berharap uang kami bisa dikembalikan ,” tutup JS.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Junaidi kepala cabang Maybank Muara Bungo mengakui adanya investasi oleh JS beserta istri tersebut. Untuk nominal, Junaidi juga mengakui. Sebagai agen, ia tidak bisa menjawab kapan pengembalian uang tersebut.

“Saya akan bertanggungjawab. Uang tersebut diinvestasikan di dua perusahaan, yakni di Reksa Dana Terproteksi Mandiri 147 dan Majoris Capital Protected Fund Indonesia. Saat ini sedang kita proses. Nanti bisa dihubungi juru bicara Mybank Indonesia ,” kata Junaidi.

BACA JUGA :   Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Tiga Pelaku Curat Asal Lampung Tengah

Terpisah,Tommy Hersyaputera juru bicara Maybank Indonesia menyebutkan bahwa Maybank Indonesia, dalam kapasitasnya sebagai Agen Penjual Reksa Dana (APERD), telah meminta Mandiri Manajemen Investasi selaku Manajer Investasi dan juga penerbit produk Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 147 (CPF147).

“Kami juga juga sudah meminta Mandiri Manajemen Investasi untuk menindaklanjuti penyelesaian kewajiban pelunasan pokok dan kupon oleh PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) atas Medium Term Notes (MTN) yang diterbitkannya dan yang menjadi aset dasar Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 147 (CPF147) ,” jelasnya.

Maybank Indonesia juga telah berkordinasi dan meminta pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memfasilitasi penyelesaian jatuh tempo dan memberikan kepastian bagi investor dari Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 147 (CPF147).

“Maybank Indonesia selaku Agen Penjual Reksa Dana senantiasa berpedoman pada Prospektus Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 147 (CPF147) serta tunduk pada ketentuan yang berlaku ,” tutupnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights