Bila Kapolda Sumsel Tidak Disanksi, IPW Menilai Kapolri Melakukan Praktek Impunitas

  • Bagikan

SUMSEL – Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengakui kesalahannya karena menerima sumbangan anak Akidi Tio, Heryanty senilai Rp 2 Triliun karena tidak kunjung cair.

Namun, hingga sekarang, tidak ada tindakan apapun dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai atasan untuk menjatuhkan sanksi bagi kapolda sumsel Irjen Eko Indra Heri.

Hal itu disampaikan Plt Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Dimensi News pada Jum’at, (13/8/2021).

Menurut Sugeng, apabila Kapolri tidak menetapkan sanksi pada Kapolda Sumsel maka bisa dikatakan Kapolri telah melakukan praktek impunitas. Pasalnya, Kapolri melakukan pembiaran terhadap Kapolda Sumsel yang sudah secara jelas dan tegas telah mengakui kesalahannya “tertipu” dalam sumbangan Rp 2 triliun melalui pernyataan pers karena dirinya tidak hati-hati.

BACA JUGA :   IPW Desak Kapolri dan Menkopolhukam Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Penyidik Polda Metro Jaya

“IPW menilai “pengakuan dosa” dari Kapolda Sumsel bukanlah alasan pemaaf bagi bebasnya tanggung jawab sebagai Insan Bhayangkara yang tidak menjunjung tinggi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) seperti tercantum pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri,” jelas Sugeng.

Menurutnya, di dalam pasal 34 ayat 1 Undang-undang Kepolisian itu tegas dikatakan, sikap dan prilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sehingga, untuk menegakkan Undang-undang Kepolisian, kesalahan dan ketidak hati-hatian yang dilakukan oleh Kapolda Sumsel, tidak boleh dibiarkan oleh Kapolri.

Hal ini merujuk kepada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sebagai turunannya, dimana pada pasal 3 huruf d menegaskan prinsip-prinsip KEPP kesamaan hak, yaitu setiap anggota Polri yang diperiksa atau dijadikan saksi dalam penegakan KEPP diberikan perlakuan yang sama tanpa membedakan pangkat, jabatan, status sosial, ekonomi, ras, golongan, dan agama.

BACA JUGA :   IPW Menilai Adanya Arogansi Kekuasaan Kapolres Lampung Timur Soal Penangkapan Ketum PPWI

Kalau Kapolri tidak menuntaskan kasus yang menimpa Kapolda Sumsel, dengan cara terus mempertahankan jabatan kapolda dipegang oleh Irjen Eko Indra Heri, IPW khawatir peristiwa ini akan menimbulkan kecemburuan di lapisan bawah Polri. Sebab, Kapolri melakukan diskriminasi dengan melindungi anak buahnya yang telah melanggar KEPP dan UU Polri.

Hal ini sangatlah bertolak belakang dengan Kapolri sebelumnya, Idham Azis yang dengan cepat mencopot Kapolda Metro Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahradi. Keduanya, dicopot karena dinilai tidak melaksanakan tugas menegakkan aturan protokol kesehatan di wilayah hukumnya dalam mengatasi kerumunan Rizieq Shihab.

“Kalau Kapolri Jenderal Listyo Sigit tidak mencopot Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri, akan menimbiulkan keresahan di level bawah. Akibatnya, adanya kesan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas bukan saja menjadi jargon yang ada di masyarakat, namun juga ada di kalangan internal kepolisian sendiri,” tutupnya.*(Ren)

BACA JUGA :   Polri Gelar Operasi Kemanusiaan Aman Nusa II Tanggulangi Erupsi Gunung Semeru
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights