
DimensiNews.co.id JAKARTA – Kualitas udara di Jakarta saat ini dan sudah beberapa waktu mengalami penurunan. Karena itu, kita perlu melakukan langkah-langkah korektif untuk bisa membuat kualitas udara kita menjadi lebih baik,” ujar Anies, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Selain kedua langkah tersebut, Pemprov DKI juga akan memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan umum mulai pada tahun 2019. Angkutan umum pun akan terintegrasi dengan Jak Lingku di tahun 2020.
Untuk mendorong warga beralih ke transportasi publik, Pemprov DKI Jakarta akan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke angkutan umum massal pada tahun 2020.
Pemprov DKI Jakarta juga memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak, khususnya pada cerobong industri aktif yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimum baku mutu emisi yang berada di wilayah DKI Jakarta mulai pada tahun 2019
Program-program ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Laporan Wartawan : BS
Editor. : Red DN