SAROLANGUN – Pengadilan Agama Sarolangun mencatat sejak Januari hingga awal Oktober tahun 2021 tercatat ratusan pasangan suami istri (pasutri) mengajukan gugatan perceraian.
Humas Pengadilan Agama Sarolangun Windi Mariastuti mengatakan, hingga Jumat (15/10) ini perkara yang masuk dalam proses persidangan mencapai 300 perkara.
Menurut Windi, dari ratusan perkara yang masuk dimeja pengadilan agama, terdapat sekitar 289 perkara yang sudah memasuki tahap putusan.
“Untuk dari awal Januari sampai sekarang berjalan data yang masuk itu ada 300an perkara. Yang sudah putus sekitar 289 perkara,” ujarnya.
Menariknya, dari ratusan gugatan yang putus itu kebanyakan yang melayangkan perceraian dari pihak perempuan.
Alasannya pun dikatakan beragam, mulai dari permasalahan ekonomi, adanya campur tangan orang ketiga hingga mengkonsumsi narkoba dari pihak laki-laki.
“Paling banyak yang cerai gugat dari perempuan istri yang mengajukan,” tambahnya.
Lebih lanjut, terdapat sekitar 70 persen putusan yang diajukan dari pihak perempuan. Aparatur Sipil Negera (ASN) juga terdapat beberapa yang mengajukan perceraian, namun masih sedikit dibanding masyarakat lainnya.
Selain itu, pengajuan perceraian dari pasangan usia dini juga tergolong meningkat dibanding tahun sebelumnya.
“Mereka mengajukan nikah dispensasi dibawah umur, kemudian diumur 19 atau 20 tahun itu mereka mengajukan perceraian,” katanya.
Terpisah, gugatan perceraian yang dikabulkan itu melalui beberapa tahapan dan proses. Mulai dari tahap mediasi hingga menjalani sidang putusan.
“Kalau selama proses persidangan ada juga yang mengajukan rujuk kembali, tapi kalau sudah putusan cerai belum ada yang rujuk,” tutupnya.(Sanu)