JAKARTA – Direktur IKPMK Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Wiryanta, mengatakan, badan publik wajib menyampaikan informasi yang penting dan bermanfaat bagi masyarakat, termasuk soal pandemi Covid-19.
Ia mencontohkan seperti tingkat Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Covid-19. Menurutnya, informasi detail penting disampaikan agar masyarakat turut berpartisipasi dalam menyukseskan vaksinasi tersebut.
Wiryanta menyampaikan hal itu saat menjadi keynote speach dalam Webinar Forum Diskusi Publik yang digelar Ditjen IKP Kemkominfo RI bekerja sama dengan Komisi I DPR RI dengan tema “Klasifikasi Informasi Publik Terkait Penanggulangan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional”, Selasa (26/10/2021).
“Seperti misalnya terkait penyebaran suatu penyakit atau informasi yang bisa membuat masyarakat mendeteksi dini,” kata Wiryanta.
Selain soal Covid-19, kata Wiryanta, contoh lainnya yakni terkait terorisme. Menurutnya, informasi adanya potensi teror perlu disampaikan agar masyarakat bisa turut berpartisipasi dalam menjaga lingkungan mereka.
“Sehingga partisipasi masyarakat itu juga sangat penting. Seperti kegiatan-kegiatan yang mencurigakan misalnya gerakan terorisme,” ujarnya.
Dalam webinar itu juga hadir anggota Komisi I DPR RI, Hasbi Anshory, sebagai narasumber. Ia dalam kesempatan itu juga menyampaikan soal informasi yang wajib maupun tidak boleh disampaikan ke publik.
“Ada informasi yang wajib tersedia setiap saat. Kalau misalnya di pelayanan publik ada surat-surat misalnya terkait perizinan dan dokumen pendukung, ini harus ada,” kata Hasbi.
“Jadi intinya, badan publik baik itu pemerintah maupun yang lainnya harus mengumumkan kepada publik semua yang wajib diketahui oleh publik, termasuk hasil-hasil yang dilakukan. Sehingga publik bisa menilai kinerja,” ujarnya.
Meski begitu, kata Hasbi, tidak semua informasi wajib disampaikan ke publik. Menurutnya, ada informasi yang sifatnya rahasia dan tidak boleh disebarkan ke masyarakat.
“Pertama, kalau kita sampaikan informasi ini akan menghambat proses penegakan hukum. Kedua mengganggu kepentingan atau hak atas kekayaan intelektual. Kemudian membahayakan pertahanan dan keamanan negara,” ujarnya.
“Maka kadang-kadang Komisi I ada rapat tertutup dan juga rapat terbuka. Kemudian kita juga tidak boleh mengungkapkan kekayaan alam Indonesia. Misalkan deposit batubara sekian dan lain-lain. Itu tidak boleh. Kemudian informasi yang mengganggu ekonomi nasional,” lanjut dia.
Dengan kehumasan yang responsif terhadap segala perkembangan yang terjadi terkait program PEN, kata Hasbi, maka langkah yang diambil akan lebih fokus dan menghindarkan langkah-langkah negatif. Menurutnya, hal ini menjadi tugas bersama baik gugus tugas, tenaga medis, maupun pelaku usaha untuk bersama-sama memberikan informasi yang positif kepada masyarakat.
“Sehingga pemulihan ekonomi ini akan cepat pulih dan pandemi cepat berakhir. Sehingga ini seiring antara wabah Covid-19 dan ekonomi,” ucap Hasbi.
Sementara itu, dr Humaryanto, akademisi FKIK Universitas Jambi, mengungkapkan, selama ini sudah banyak penanganan yang dilakukan pemerintah dalam menghentikan laju penyebaran Covid-19. Termasuk soal protokol kesehatan.
“Kalau kita bicara herd imunity harus ada upaya. Kalau enggak ada upaya ya penyebaran akan banyak. Salah satu upayanya vaksinasi. Kalau tidak vaksin ya di rumah saja karena berisiko,” katanya.
Ia menyebutkan, jumlah vaksinasi di Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi sudah tinggi.
“Tapi walaupun sudah vaksin tetap pakai masker,” katanya.