TANGERANG – Sandra Komala Dewi (32), seorang pengusaha kontraktor di Kota Tangerang melaporkan Bendahara dan Lurah Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Sandra mengatakan, pihaknya merasa dirugikan saat pihak Kelurahan Duri Kepa meminjam uang kepada dirinya yang jumlahnya mencapai ratusan juta untuk pembayaran honor Ketua RT/RW pada bulan Mei 2021 lalu.
“Awalnya, Bendahara Kelurahan Duri Kepa meminjam dana buat nalangin honor RT/RW. Mereka mintanya Rp 340 juta. Karena saya enggak ada sejumlah itu, hanya saya pinjamkan Rp. 54 juta. Jadi, uang itu saya langsung ditransfer ke masing-masing rekening Ketua RT dan RW. Nah, pinjaman itu terus berlanjut sampai Juni hingga mencapai Rp. 264,5 juta,” ucap Sandra, Rabu (27/10/2021).
Baca Juga : Diduga Defisit Ratusan Juta, Kas Kelurahan Duri Kepa ‘Gali Lobang Tutup Lobang’
Sandra yang berprofesi sebagai kontraktor ini mengaku memiliki hubungan pertemanan baik dengan DV, Bendahara Kelurahan Duri Kepa beserta para stafnya.
Dirinya juga mengaku bersedia meminjamkan uangnya karena dijanjikan pekerjaan pengadaan barang di Kelurahan Duri Kepa dengan komisi (fee) 10 persen.
“Jadi, sebenarnya itu lebih ke sistem pinjam bendera perusahaan (CV) saya. Nanti jika uang pembayaran pekerjaan itu dicairkan, lalu saya dapat fee dari pengadaan barang di kelurahan itu,” katanya.
Menurut Sandra, pada waktu itu bendahara beralasan meminjam uang kepada Sandra karena anggaran di kelurahan sudah minus.
“Mereka bilangnya dananya sudah minus. Saya berani minjamin, saya pikir ini teman. Terus dijanjikan juga kan. Saya pikir transfer bukan ke rekening bendahara atau lurah, saya ke RT-RT saya pikir aman. Ternyata pas ditagih, melengos semua,” imbuhnya.
Sandra menyebut, pihak kelurahan sudah membuatkan surat pernyataan terkait peminjaman uangnya ini. Namun ketika ia menagih uang yang dipinjamkannya pada Juli 2021, pihak kelurahan malah tidak ada itikad baik.
“Saya transfer uangnya ada dari rumah dan bank,” tuturnya.
Kuasa hukum Sandra, Akung Ramadhan, SH menambahkan, pihaknya sudah melayangkan dua kali surat somasi ke pihak terlapor.
“Respon somasi pertama mereka tidak mengakui bahwa telah ketemu dan telah menerima uang itu. Yang kedua tidak direspon, makanya kami buat laporan kepolisian,” jelasnya.
Pihaknya pun telah membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota pada Senin 25 Oktober 2021 dengan lampiran barang bukti rekening koran, transfer, dan surat pernyataan dari Bendahara Kelurahan Duri Kepa.
“Ini kan kita sudah lapor ke Polres atas dasar pasal 378 dan 372 KUHP. Laporan sudah diterima Polres. Bukti kami jelas dan ada bukti otentik,” pungkasnya.
Sementara itu Marhali, Lurah Duri Kepa saat dikonfirmasi terkait pelaporan itu mengatakan, dirinya telah mengetahuiinya.
“Kami sudah tahu bang, besok silahkan datang ke kantor saja. Ngga enak bicara di telepon,” singkatnya.