Tetap Berlakukan Prokes Covid-19, 71 Stasiun Melayani Rapid Test Antigen Untuk Naik KA

  • Bagikan

MADIUN – Setelah sebelumnya syarat naik Kereta Api (KA) Jarak Jauh atau KJJ wajib menggunakan RT-PCR (Real Time Polymerase Chain Reaction), kini sudah tidak dipergunakan lagi. Namun masyarakat untuk tetap melampirkan dokumen hasil negatif Rapid Test Antigen (RTA) dan sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Untuk membantu masyarakat atau calon pelanggan KA melengkapi berkas persyaratan tersebut, PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) telah menyediakan sebanyak 71 stasiun yang melayani RTA. Sedangkan stasiun-stasiun diwilayah Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun yang melayani pemeriksaan RTA yakni Stasiun Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung dan Nganjuk.

“Jadi mulai hari ini pertanggal 03 November 2021, syarat tes Covid-19 untuk naik KJJ cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif RTA maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan KA. Untuk tarif RTA sekarang ini senilai Rp45.000, sebelumnya Rp85 ribu/calon penumpang KA,” jelas Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko saat melansir pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus, Rabu 03 November 2021.

BACA JUGA :   Cegah Polusi Udara, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemprov DKI Jakarta Buka Data Emisi

Namun jika saat ini, lanjut dia, ternyata masih ada masyarakat atau calon pelanggan KA yang masih memiliki/membawa hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku, tetap akan diterima pada saat boarding. Terkait aturan itu yakni berdasarkan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 2 November 2021.

“Karena KAI, senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah yaitu dalam rangka mencegah penyebaran ataupun memutus mata rantai Covid-19 pada moda transportasi KA,” katanya.

Ia menyampaikan aturan selama menggunakan layanan KAI, maka pelanggan KA wajib mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Mengurangi mobilitas, Menghindari makan bersama dan Menggunakan hand sanitizer. Selain itu, setiap pelanggan KA harus dalam kondisi sehat yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.

BACA JUGA :   Gara Gara Kalah Main Game Suami Tega Bunuh Istri Sendiri

Bahkan saat dilakukan pemeriksaan, suhu tubuh/badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Lainnya pelanggan KA wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut dengan benar. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu/dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan hingga ke stasiun tujuan. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.

“Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. Karena KAI, terus memastikan seluruh pelanggan KA wajib menerapkan Prokes Covid-19 secara disiplin. Untuk itulah, KAI hanya mengizinkan bagi pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik KA,” ujarnya.

Ixfan Hendriwintoko sebagai referensi masyarakat yang hendak perpergian menggunakan moda transportasi KA, berikut persyaratan lengkap yakni pelanggan KJJ dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

BACA JUGA :   Begini Pesan Wabup Sarolangun Pada  Pejabat Yang Baru Di Lantik

“Kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pelanggan KJJ, juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RTA maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Namun bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga/KK. Berikutnya pemesanan tiket KA, harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas.

“Penggunaan NIK ini, berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan KA. Hal itu dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI,” paparnya.*(ajun)

Keterangan Foto : Terlihat petugas melakukan pengecekan berkas kepada calon penumpang kereta api (KA) di Stasiun Madiun.dimensinews/ajun

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights