Pedagang Khusus Penjual Rokok, Antusiasme Mengikuti Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai

  • Bagikan

MADIUN – Puluhan orang merupakan pedagang yang turut serta mendagangkan rokok tersebar dilingkungan masyarakat mendatangi Aula Desa Kenongorejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Mereka tetap mengenakan masker karena memang saat ini, masih dalam suasana pandemi Covid-19. Karena itulah, mereka selain memakai masker juga patuh untuk tetap menjaga jarak selama berada di ruang pertemuan agar disiplin protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dapat terpenuhi.

Meskipun diluar aula desa setempat, terdapat wastafel untuk mencucu tangan. Namun mereka dari rumah, ternyata sudah membawa botol berisi cairan hand sanitizer. Meskipun penyelenggara kegiatan, juga telah menyediakan hand sanitizer dibeberapa titik agar sitiap saat bisa digunakan. Kehadiran para pedagang di aula itu yakni dalam rangka ingin mengetahui secara langsung tentang kegiatan “Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai” yang dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdagkop dan UM) Kabupaten Madiun.

Kegiatan itu bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun. Sedangkan kegiatan tersebut, dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai, Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2021 yang dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Disperdagkop dan UM Kabupaten Madiun. Kegiatan tersebut, dibuka langsung oleh Sekretaris Disperdagkop dan UM Kabupaten Madiun’ Agus Suyudi mewakili Kepala Disperdagkop dan UM Kabupaten Madiun’ Indra Setyawan.

Turut hadir dalam kegiatan ini yakni Kepala Bidang Perdagangan Disperdagkop dan UM Kabupaten Madiun’ Toni Eko Prasetyo. Selain itu, juga tiga narasumber yakni Ibnu Sigit Jatmiko dari KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun, Yunani dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun serta personil polri dari Polres Madiun.

Disela-sela pembukaan sosialiasi, Sekretaris Disperdagkop dan UM Kabupaten Madiun’ Agus Suyudi mengutarakan ‘kenapa kegiatan sosialisasi ini perlu disampaikan kepada masyarakat khususnya para pedagang yang turut serta mendagangkan rokok? Pertama yakni adanya undang-undang tentang cukai yang didalamnya tidak boleh menjual rokok ilegal.

Pada kesempatan ini nantinya secara panjang lebar akan dijelaskan oleh tim dari KPPBC, sedangkan dari sisi hukumnya oleh tim Kejari Kabupaten Madiun. Intinya sebagai tim pembina dari Disperdagkop dan UM Kabupaten Madiun tidak menginginkan para pedagang khusus rokok ini, nantinya terkena masalah terhadap penggunaan pita cukai ilegal.

Karena itulah Disperdagkop dan UM Kabupaten Madiun selalu memberikan sosialisasi seperti ini bukan hanya diwilayah Kecamatan Pilangkenceng, tapi juga diseluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Madiun. Sebab Disperdagkop dan UM Kabupaten Madiun bersama Satgas Cukai, mempunyai kewajiban untuk memberikan pemahaman kepada para pedagang. Sehingga para pedagang yang ada di Kabupaten Madiun, jangan sampai nanti menjual rokok ilegal atau rokok polos yang tidak dilekati pita cukai legal atau sah sesuai undang-undang tentang cukai.

BACA JUGA :   Genjot Capaian Vaksinasi Di Kecamatan Pasar Muara Bungo

“Jika menjual rokok ilegal, untungnya tidak seberapa? Tapi nanti kalau kena maslah, mereka (pedagang) sendiri yang akan repot. Karena dengan menjual rokok ilegal, nanti ada sanksi hukumnya. Makanya, ini nanti akan dijelaskan panjang lebar yaitu ciri-ciri rokok ilegal yang tidak boleh dijual,” jelasnya, Selasa 09 November 2021.

Menurutnya kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan, karena bagian dari tanggungjawab bersama baik dari Pemkab. Madiun melalui Disperdagkop dan UM Kabupaten Madiun, KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun serta pihak-pihak terkait lainnya. Sehingga sangat penting untuk mengedukasi masyarakat agar dapat mentaati peraturan pemerintah, yakni terkait dengan undang-undang tentang cukai.

Sebab, Pemkab. Madiun bersama unsur-unsur terkait lainnya tidak menginginkan bahwa para pedagang yang ada di Kabupaten Madiun akan terjerat masalah rokok ilegal. Maka dari itu, pihaknya bersama KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun, Kejari Kab. Madiun dan Polres Madiun selalu memberikan informasi kepada para pedagang yakni ‘apa-apa’ yang boleh dijual serta ‘apa-apa’ yang tidak boleh dijual?

Untuk itulah, pihaknya telah menghadirkan narasumber dari KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun. Karena KPPBC lebih mengetahui, terutamanya terhadap ciri-ciri rokok ilegal itu bagaimana? Selanjutnya ciri-ciri rokok yang tidak boleh dijual, ataupun bisa dijual kepada masyarakat itu yang bagaimana? Begitu juga dari Kejari Kab. Madiun pun di undang, terutama nanti dapat menjelaskan dari aspek hukumnya. Namun jika nanti ternyata masih ditemukan para pedagang yang melanggar, maka tim pembina Disperdagkop dan UM Kabupaten Madiun berkewajiban memberikan sosialisasinya.

“Karena ini, adalah tanggungjawab kami kepada para pedagang. Selain itu, kami sebagai tim pembina pedagang dari Disperdagkop dan UM Kabupaten Madiun tidak ingin’ nanti kalau ada masalah mereka mengatakan “tidak tahu” dan tidak pernah diberikan sosialisasikan terkait rokok ilegal. Makanya hari ini, kita memberikan edukasi kepada para pedagang khusus penjual rokok,” ujarnya.

Agus Suyudi mengungkapkan tujuan dari kegiatan ini yakni mengedukasi para pedagang agar mengetahui bahaya menjual rokok ilegal, karena terdapat undang-undangnya tentang cukai. Untuk itulah, disejumlah media massa sudah seringkali diberikan informasi terkait larangan serta hukuman menjual rokok ilegal. Tapi secara langsung, pihaknya belum bersentuhan dengan para pedagang khusus penjual rokok. Karena mungkin para pedagang ini, tidak tahu adanya informasi tentang peredaran rokok ilegal yang disirkan televisi atau media lainnya baik cetak/online maupun radio.

Dengan demikian kedepannya berharap, mereka nanti akan menyebarluaskan informasi itu kepada pedagang lainnya. Sehingga berkembang ke masyarakat dengan istilahnya door to door (pintu ke pintu) atau bagaimana? Para pedagang ini, bisa saling memberikan informasi tentang sanksi menjual rokok ilegal. “Makanya hari ini, telah dilaksanakan sosialisasi kepada pedagang khusus penjual rokok. Pesertanya terdiri dari pedagang rokok, teman-teman koperasi dan pelaku usaha mikro yang memang menjadi tugas pokok (Tupoksi) kami,” katanya.

BACA JUGA :   DPC Partai Demokrat indramayu Targetkan Delapan Kursi DPRD Pileg 2019 Mendatang

Tapi sejak tahun 2019-2020 lalu, lanjut dia, pihaknya tidak menemukan para pedagang menjual rokok ilegal atau polos tanpa pita cukai yang sah. Namun tidak menutup kemungkinan, jika tidak melakukan sosialisasi terkait cukai secara berjenjang’ dihawatirkan akan kembali lagi peredaran rokok ilegal tersebut. Apalagi saat ini, perdagangan rokok ilegal lewal online juga angat marak ditengah-tengah masyarakat. Untuk mengantisipasinya, Disperdagkop dan UM Kabupaten Madiun segera mungkin memberikan informasi kepada mereka.

“Karena apa? Saat ini yang namanya’ iklan-iklan lewat online itu, juga sangat menggiurkan pedagangnya. Jadi, kita memberikan pengetahuan kepada teman-teman pedagang ini, di maksud jangan sampai terlena dengan perdagangan rokok ilegal secara online,” ungkapnya.

Ia berharap agar diwilayah Kabupaten Madiun zero temuan rokok ilegal. Karena apa? Setiap tahun itu, modus operandinya, juga berubah-ubah. Makanya tim pembina Disperdagkop dan UM Kabupaten Madiun, selalu memberikan sosialisasi agar tidak terjadi seperti itu. Karena memang resiko yang harus ditanggung, jika mereka tetap menjual rokok ilegal. “Kita tidak inginlah, seperti itu. Jadi, kalaupun ada seperti itu, kan kita sudah pernah memberikan sosialisasinya kepada mereka,” urainya.

Agus Suyudi memaparkan sebagai langkah antisipasi memutus peredaran rokok ilegal serta penegakkan peraturan tentang cukai, Pemkab. Madiun membentuk Satgas Cukai yang didalamnya terdiri dari Satpol PP, Dinas Kesehatan, Polres Madiun, KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun, Disperdagkop dan UM Kabupaten Madiun serta pihak terkait lainnya. Untuk itulah setiap bulan secara berkala, tim Satgas Cukai ini turun untuk menggelar operasi rokok ilegal.

“Dalam tahun ini, berkat gerak cepat tim Satgas Cukai telah menemukan sejumlah rokok ilegal yang beredar dibeberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Madiun. Kita sudah 3 kali menemukan rokok ilegal tanpa pita cukai. Saat ini, peredaran rokok ilegal sudah menjalar lagi. Makanya sosialisasi seperti ini, perlu kita tingkatkan lagi,” tegasnya.

Dia menambahkan hasil temuan Satgas Cukai dibeberapa lokasi, ternyata rokok-rokok ilegal itu dipasok dari luar Kabupaten Madiun. Bahkan modus operandinya saat ini, kebanyakan dilakukan kepada masyarakat yang punya gawe baik hajatan ataupun kala panen raya hasil tanam para petani. Namun kalau dijual secara bebas, tidak seberapa toko yang menjualnya.

“Tetapi tidak menutup kemungkinan juga di warung-warung kecil yang berada dipinggir-pinggir hutan, seperti itu rawan jadi sasaran masuknya rokok ilegal. Karena apa? Mereka tergiur iming-iming dengan harga yang sangat murah, sehingga keuntungan yang didapat lumayan banyak,” ungkpanya.

BACA JUGA :   Ketua Kwarcab Pramuka Bungo Tinjau Acara Bimbingan Teknis Dianpinsat

Hal sama juga dikatakan Toni Eko Prasetyo, kepala Bidang dari Disperdagkop dan UM Kabupaten Madiun. Ia mengatakan terkait rokok ilegal kali ini, bahwasanya hasil temuan tim Satgas Cukai banyak dijumpai rokok ilegal dibeberapa lokasi wilayah di Kabupaten Madiun. Namun sebagai informasi agar masyarakat mengenalinya, terdapat 3 kategori rokok ilegal. Hasil temukan yaitu rokok tanpa pita cukai atau polos, terdapat pita cukai bekas dan salah peruntukkan.

Misalkan pita cukai ini, seharusnya untuk rokok jenis kretek. Ternyata dipakai untuk rokok filter, dan terus sebaliknya. Hal seperti itulah yang seringkali ditemukan tim Satgas Cukai saat gelar operasi dilapangan. Sehingga kegiatan sosialisasi tentang cukai ini, tentu bertujuan agar masyarakat di Kabupaten Madiun betul-betul memahami serta mengenali terkait dengan 3 hal tersebut diatas.

“Untuk itu dihimbau kepada pedagang khusus penjual rokok, jangan sembarangan menerima rokok polos atau rokok ilegal. Cirinya rokok-rokok ini tidak dilekati dengan pita cukai yang sah yaitu sesuai dengan perundang-undangan tentang cukai. Tapi terkadang, itu pedagang dipaksa oleh salesnya. Padahal sudah jelas, itu pelanggaran berat terkait 3 unsur tadi,” jelasnya.

Menurut dia terkait dengan pemahaman masyarakat, apalagi pedagang rokok ini menjadi garda terdepan dalam rangka penjualan harus paham dan mengetahui ciri-cirinya rokok ilegal. Karena rokok ilegal ini, jelas-jelas sangat merugikan masyarakat. Karena apa? Dengan cukai yang sudah ditetapkan itu, nantinya kembali juga ke masyarakat Kabupaten Madiun. Tentunya acara seperti ini, diharapkan teman-teman media massa’ juga bisa turut serta mensosialisasikan melalui publikasi. “Karena publikasi untuk publik, juga merupakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat melalui medianya teman-teman jurnalias,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa tindakan bagi para pedagang khusus penjual rokok, itu kan hilir-nya? Ibaratnya pedagang, itu kan sektor hilir-nya. Sedangkan disektor hilir ini, penerapan sanksinya juga masih tahap peringatan saja. Terkait peredaran rokok ilegal ini, tentu yang akan nanti dikejar adalah sektor hulu-nya. Sektor hulu itulah yaitu di pusat atau pabriknya.

“Jadi pabriknya yang akan kita kejar, mudah-mudahan berhasil. Kedepan, tentunya akan kita tindak yaitu sesuai dengan undang-undang tentang cukai. Kalau sanksi untuk pedagang, memang masih sebatas peringatan saja baik itu peringatan 2 ataupun 3. Namun tidak akan segan-segan, tim Satgas Cukai dapat menjeratnya dengan denda hingga kurungan pidana. Jika mana, mereka memang mengulangi lagi dengan sengaja menjual rokok-rokok ilegal tersebut,” jelasnya.*(Adv/ajun)

Keterangan foto : Terlihat puluhan masyarakat yang merupakan para pedagang penjual rokok antusiasme mengikuti kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai.dimesninews/ajun

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights