CILACAP – Berbagai macam tanggapan masyarakat yang beragam akibat adanya misskomunikasi dan perbedaan latar belakang pendidikan dan pengetahuan tentang peran fungsi pers dan masih adanya ulah oknum wartawan yang diduga bekerja menyimpang dari ketentuan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik membuat sejumlah kalangan beranggapan negative dan positif terkait pekerja Pers khususnya di wilayah Kabupaten Cilacap.
Menanggapi adanya berbagai anggapan terkait pers tersebut membuat Sangidun Ketua Insan Pers Jawa Tengah Dewan Pimpinan Kabupaten Cilacap ( IPJT DPC Cilacap) ikut bicara tentang peran fungsi pers dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di indonesia .
Menurutnya,bahwa “Fungsi pers / media yaitu melakukan kegiatan jurnalistik seperti mencari berita, meliput acara, menulis berita, mengolah informasi berita, dan meyampaikan berita tersebut pada masyarakat.
Di Indonesia, pers diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal 2 butir 1 dan 2 disebutkan bahwa: “(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. (2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.” Sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat lima fungsi pers sebagai media massa.
Berikut penjelasannya: Dalam buku The Press Effect: Politicians, Journalists, and the Stories that Shape the Political World (2003) oleh Kathleen Hall Jamieson, fungsi pertama dari pers adalah sebagai media informasi. Pers atau media masa berfungsi menginformasikan informasi yang menjadi hak masyarakat.
Pers menyajikan berbagai informasi kepada masyarakat misalnya politik, ekonomi, kesehatan, lingkungan, sosial, dan budaya. Pers menyempaikan informasi bisa melalui tulisan, lisan, maupun siaran langsung yang netral, tepat, benar, dan akurat sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang harus diketahui.
Fungsi kedua pers adalah sebagai media pendidikan yang turut ikut meningkatkan wawasan dalam mencerdaskan bangsa. Pers dapat menyuguhkan pendidikan langsung maupun tak langsung dalam bentuk dokumenter, wawancara, cerita, artikel, maupun program lainnya yang bersifat mendidik. Pers sebagai media pendidikan harus memberikan informasi yang benar sesuai dengan ilmu pengetahuan.
Media hiburan Pers sebagai media hiburan, memberikan hiburan yang menyenangkan bagi masyarakat. Namun hiburan yang diberikan tidak boleh menyalahi hukum, hak asasi manusia, norma-norma masyarakat, nilai moral, dan nilai agama.
Masyarakat perlu memahami bahwa tujuan dari seorang wartawan itu adalah untuk mendapatkan informasi yang digali untuk mendapatkan fakta atau bukti nyata. Hal ini bisa dilakukan dengan cara mewawancarai sumber yang kredibel dan dapat dipercaya dengan informasi yang akurat.
Meski demikian, bisa juga seorang wartawan itu mewancarai orang yang ditemuinya dijalan untuk meminta pendapatnya tentang kondisi atau masalah tertentu. Namun demikian ketika menjalankan tugas jurnalistiknya, seorang wartawan juga harus memegang kode etik jurnalistik. Yang tujuannya adalah supaya wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya yaitu mencari danmenyajikaninformasi.
Profesi wartawan itu profesi yang mulia jika dijalankan secara profesional untuk menyampaikan informasi yang benar bahkan profesi ini setaraf dengan para pejabat apapun di negeri ini karena kita punya kebebasan bertanya mengkonfirmasi untuk melengkapi bahan berita kita oleh karenanya sudah selayaknya kita yang senasib seperjuangan untuk bersama –sama meningkatkan skill agar harkat dan martabat kita terjaga tidak dipandang sebelah mata .’’ harapnya.
Penulis : Sangidun