SAROLANGUN – Satlantas Polres Sarolangun Dengan Gencarnya melakukan upaya pencegahan Terhadap Kendaraan Yang Over Dimensi Dan Over Load dengan melaksanakan sosialisasi dan pemasangan stiker larangan over dimensi dan over load.
Menurut keterangan Kasat Lantas Polres Sarolangun Akp Abdul Jalil Sidabutar,SE Melalui Kanit Kamsel Bripka Welli Aprizon menyebutkan ini merupakan upaya sat lantas mencegah dan menertibkan kendaraan barang yg over dimensi dan over load susuai dengan Pasal 277 Undang Undang Nomir 2 Tahun 2009 Tentang LLAJ
Pelanggaran Dapat Dipidana paling lama 1 Tahun Penjara atau denda sebesar Rp. 24.0000.000.
Kegiatan Ini adalah sebagai bentuk kepedulian Polri Khususnya sat lantas polres sarolangun akan keselamatan di jalan raya agar seluruh pengguna jalan dapat lebih waspada dan berhati hati “ucapnya”(Sanu)