Dituduh Jual Minuman, Tiga Jari Karyawan Klub Malam Dipukul Pakai Palu Hingga Remuk

  • Bagikan
Novi Fransiska Aditama dengan jarinya yang dibalut perban (Foto: Agus).

DimensiNews.co.id, MALANG – Novi Fransiska Aditama atau Adit (26), salah satu warga Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dengan balutan perban di tiga jari tangannya mendatangi Polres Malang Kota, Rabu (14/8/2019).

Ini dilakukan, untuk menjalani pemeriksaan di Ruang Penyidik, atas kasus penganiayaan terhadap dirinya sendiri, yang diduga dilakukan oleh Bos atau majikannya sendiri.

Diketahui, Adit adalah salah satu karyawan klub malam “Triangel Cafe and Beer House” Kota Malang.

Salah seorang sumber, mengatakan, bahwa remuknya tiga jari Adit yang dibalut perban tersebut diakibatkan oleh pukulan palu yang diduga dilakukan oleh majikannya sendiri.

Gara-gara, Adit dituduh menjual minuman tanpa seijin majikannya, dan peristiwa ini terjadi 2 Agustus 2019 beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :   Nekat Syuting Ditengah Ancaman Corona, Polisi Bubarkan Kru Sinetron Kisah Cinta Anak Tiri

“Bos korban yang bernama J (inisial) menuduh Adit si korban menjual minuman tanpa seijin darinya. Karena merasa tak melakukanya, lalu Adit membantah,” terang dia.

Menurut sumber ini, dari pengakuan Adit, Minggu (11/8/2019), terduga pelaku tersebut awalnya menggertak sambil memukulkan palu di meja sebelah kiri tangannya dan mengancam agar mengakui perbuatan yang dituduhkan.

“Setelah mendesak berkali-kali untuk mengaku, barulah jari Adit digasak pakai palu. Sedangkan, jari-jari Adit yang diduga digasak oleh J adalah jari manis, jari telunjuk, dan jari tengah,” beber sumber ini.

Atas kejadian tersebut, Adit akhirnya melaporkan nasib yang dialaminya ke Polres Malang Kota. Dan, polisi langsung terlebih dahulu meminta keterangan dari Adit selaku korban.

BACA JUGA :   Pemuda Pancasila Laporkan Penghina Japto ke Polda Metro Jaya

“Terlapor sudah kami surati. Hari ini pemeriksaan korban dan saksi. Ada jeda selisih hari antara terlapor dan pelapor. Kami agendakan terlapor minggu ini atau minggu depan,” ujar Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna.

Untuk itu, penyelidikan atas kasus tersebut, Komang menegaskan, diperkirakan menghabiskan waktu dua minggu. Setelah itu, polisi bisa melakukan gelar perkara.

“Kami akan menyeimbangkan keterangan saksi dan fakta kejadian di lapangan. Baru kita bisa menetapkan tersangka,” tandas dia. (Put)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights