Setelah Pembunuhan dan Pelecehan, Dowora Kembali Dihebohkan Aborsi

  • Bagikan

DimensiNews.co.idTIDORE KEPULAUAN.

Seakan tak pernah usai kasus di Kelurahan Dowora, Kecamatan Tidore Timur, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Setelah diterpa kasus pembunuhan bidan Afifa A. Rahman, kasus Pemerkosaan dan Pelecehan anak dibawah umur, kini warga kelurahan Dowora kembali dihebohkan kasus Aborsi yang dilakukan seorang remaja berinisial ED (19) warga RT 04 RW 02 Akemam kelurahan Dowora.

ED yang diketahui berprofesi sebagai mahasiswi di salah satu Universitas ternama di Maluku Utara ini, diduga melakukan tindakan bejat terhadap janin tak berdosa di dalam rumah orang tuanya, tepatnya di samping kanan masjid Al-Muhlisin kelurahan Dowora.

Kasus tersebut mencuat setelah dilaporkan oleh MA (20) warga RT 04 RW 02 Akemam kelurahan Dowora, tak lain adalah pacar ED. Menurut keterangan yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Tidore, AKP Naim Ishak, SIK bahwa kasus aborsi ini dilaporkan pacar pelaku inisial MA pada Minggu (26/11/2017) sore.

BACA JUGA :   Festival Bambu Bertaraf Internasional Digelar,Bupati TBB Apresiasi Kreatifitas Masyarakat

“Dia (MA) datang lapor di Polres, minggu sore kemarin saat itu yang bersangkutan tidak memakai baju dan dalam kondisi yang kurang memungkinkan (diduga mabuk). Makanya kami tunggu sampai malam baru meminta keterangan pelapor,” kata Kasat kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (27/11/2017).

Setelah memperoleh keterangan dari pelapor, kemudian pada Senin (27/11) pagi, pihaknya kemudian menjemput ED di kediamannya dan membawa ke Polres untuk dimintai keterangan.

“Berdasarkan informasi dari pelapor dan pelaku, kami kemudian menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP,” tuturnya.

Dari keterangan dan hasil olah TKP, janin yang diketahui dibungkus dengan kain putih dan di kubur di belakang warung tepat di depan rumah orang tuanya itu, kondisinya sudah hancur dan hanya menyisahkan tulang belulang.

BACA JUGA :   Pria Tewas Penuh Luka Tembakan dalam Mobil Bikin Geger Warga Purwakarta

“Janin laki-laki berusia 6 bulan, ini diketahui dari gambar yang dikirim oleh pelapor saat memberikan laporannya. Olah TKP yang dilakukan tim Reskrim maupun PPA Polres Tidore pagi tadi, didapati janinnya sudah hancur. Sebab telah di kubur sejak tanggal 21 Oktober 2017 (bulan kemarin),” jelas Kasat.

Sementara motif dilapornya pelaku aborsi ke pihak Kepolisian karena cintanya tidak direstui oleh orang tua pelaku. “Motif sementara yang bersangkutan melapor karena cintanya tidak direstui orang tua dari pelaku. Padahal saat si pelaku hamil, pelapor sendiri siap bertanggung jawab namun tidak direstui,” jelas Kasat.

Menurut pelapor, awalnya ED menyuru dirinya untuk datang ke rumah ED agar melihat anaknya. “Pas datang, kata MA, keadaan rumah lagi sepi, hanya ada dua orang adiknya. Saat itu dia sudah taru janin diatas meja ruang Tv. Dirinya kemudian mendokumentasikan gambar, lalu yang bersangkutan pergi dan tidak tahu pasti dimana janin tersebut di kuburkan,” kata Kasat menjelaskan penyampaian si pelapor.

BACA JUGA :   Indonesia Gandeng Timor Leste Tangani Sampah Plastik

Kasat juga menyampaikan bahwa, dari pemeriksaan pelaku, katanya janin yang ia gugurkan itu sempat ia ceritakan kepada teman-teman dekatnya.

“Makanya untuk pengembangan kasus ini, kami akan panggil semua saksi, termasuk orang tuanya, dan teman dekat pelaku. Dan apabila terbukti pidana penjara maksimal 10 tahun bagi yang paksa menggugurkan dan minimal 4 tahun itu yang tidak paksa,” jelas Kasat. (SS)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights