DimensiNews.co.id, JAKARTA – Untuk mengetahui kadar gas buang yang dihasilkan tiap kendaraan untuk memantau tingkat keamanan polusi udara, uji emisi bakal wajib untuk pengurusan pajak kendaraan bermotor nantinya.
Sejauh ini, alat uji emisi tersebut hanya bisa ditemui di bengkel spesialis kendaraan roda empat. Karena uji emisi motor secara berkala memang belum ada aturannya, bengkel pun belum memberikan penetapan mengenai biayanya.
“Untuk tahapan pengerjaannya sama antara mobil dan motor, namun perihal biayanya memang ada perbedaan,” jelas ujar Amalina, mekanik bengkel Nawilis Tanah Abang, Jakarta Pusat kepada Dimensi News beberapa waktu lalu.
“Layanan uji emisi untuk roda empat dikenakan Rp 100 ribu, sedangkan roda dua dipatok Rp 50 ribu sekali pengetesan,” imbuhnya.
Apabila lolos uji emisi, pemilik kendaraan dapat menebus sertifikatnya dengan tambahan biaya sebesar Rp 50 ribu. (RN)