DimensiNews.co.id JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menjemput tersangka Adam, seorang narapidana di LP Cilegon, Banten yang mengendalikan peredaran narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui Jambi, untuk dibawa ke Jakarta, Selasa (20/8/2019).
“Sebelumnya kita tangkap Darwis di Pelabuhan Merak dengan barang bukti sabu 30 kilogram yang disembunyikan di dalam ban serep Toyota Hilux B 9807 SBB,” ujar Irjen Pol Arman Depari, Deputi Bidang Pemberantasan BNN.
![](https://www.dimensinews.co.id/wp-content/uploads/2019/08/Deputi-Pemberantasan-BNN-Irjen-Pol-Arman-Depari..jpeg)
Disaat yang sama, tim lainnya menangkap Mirnawati alias Mimi dengan barang bukti ekstasi 31.000 butir. “Dari pengembangan, munculah nama Adam napi di Lapas Cilegon sebagai pengendali,” ucapnya.
Adam sendiri, lanjut Arman, dipenjara karena kasus penyelundupan narkoba jenis sabu 54 kilogram dan ekstasi 41.000 butir. Ia ditangkap BNN pada 8 Mei 2016 lalu, dan dijatuhi hukuman mati.
“Tapi terpidana mengajukan banding hingga kasasi, dan diputus oleh MA menjadi hukuman 20 tahun penjara. Kita bawa ke kantor BNN Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.(Jie)