CILACAP –Diduga ada penyelewengan dana bantuan darurat bencana tanah longsor di Desa Kotabima Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap yang di kelola oleh Kades dan Sekdes Kotabima.
Informasi yang di himpun tim awak media mendapatkan informasi bahwa bantuan sembako bencana tersebut telah di jual oleh Kades dan Sekdes Kotabima dan mendapatkan uang sekitar Rp 40.000.000.( Empat puluh juta rupiah ).Selain itu bantuan dari berbagai pihak yang berupa uang juga tidak sedikit jumlahnya .
Kepada tim awak media pada (14-06-2022)kades Kotabima Hasan membenarkan adanya informasi penjualan bantuan sembako bencana tersebut dengan alasan untuk menghindari busuk karena bantuan begitu banyak dan terkait pengadministrasian di serahkan kepada lina selaku Sekdes Kotabima .ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama Sekdes Lina saat di konfirmasi terkait pengelolaan dana bantuan tersebut terkesan tidak transparan bahkan yang sangat miris adalah mengatakan bahwa bantuan bencana dari masyarakat tidak ada aturanya .’’ucapnya.
Masyarakat sangat prihatin terhadap ucapan Sekdes Lina tersebut yang di duga tidak tahu terhadap aturan dan menguatkan dugaan berbagai pihak akan adanya dugaan penyelewengan dana bantuan tersebut mengingat yang bersangkutan tidak paham aturan.
Sebagaimana kita semua tahu bahwa terkait bantuan dari masyarakat juga telah di atur Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana Pasal 8 Dalam mendorong partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah atau pemerintah daerah dapat :a) memfasilitasi masyarakat yang akan memberikan bantuan dana penanggulangan bencana
b) Memfasilitasi masyarakat yang akan melakukan pengumpulan dana penanggulangan bencana;c)dan meningkatkan kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyediaan dana.
Camat Cimanggu Bambang Tutuko, S.Sos., M.Si. saat di hubungi melalui Whatshapnya menyampaikan bahwa dari awal pihaknya telah menghimbau kepada Sekdes Lina agar semua bantuan yang masuk agar di administrasikan dengan baik dan tercatat semuanya jumlah dan para penerimanya .’’terangnya.
Di Era digitalisasi saat ini penyebaran informasi begitu cepat serta luas jangkauannya terutama lewat medsos sehingga kejadian bencana tanah longsor yang telah menimpa warga di Desa Kotabima Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap pada beberapa bulan lalu mendapatkan sorotan publik dan juga simpati masyarakat luas dan pemerintah dari pusat hingga daerah maka tak heran kalau akhirnya banyak bantuan yang datang ke Desa Kotabima.
Tim media juga pada hari jumat 10-6-2022 telah mendatangi TKP bencana dan mewawancarai langsung warga yang rumahnya tertimbun longsor.
Dan dari hasil wawancara media mendapatkan keterangan warga bahwa warga tidak pernah menerima bantuan dalam bentuk uang .
Bantuan untuk pembangunan rumah yang tertimbun longsor sebanyak 2 unit juga hasil dari swadaya masyarakat setempat dan hanya matrial asbes dan cassiboard untuk dinding yang kalau di total nominalnya diduga tidak sampai Rp 5 juta satu unitnya.
UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan bencana mengamanatkan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan pengelolaan sumber daya bantuan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, dipidana dengan pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Di hubungi melalui selulernya Kades Hasan dan sekdes Lina menanyakan kembali dana mana yang di selewengkan ? Dan untuk menjawab secara pasti tentu harus ada audit dari terkait .
Sejumlah pihak mengharapkan agar APH dan dinas terkait untuk dapat mengaudit seluruh bantuan bencana yang masuk ke Kotabima agar masyarakat tidak di bohongi serta demi tegaknya supremasi hukum untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat apalagi saat ini Gubernur Jateng sedang gencar mencanangkan program Desa Anti korupsi. (sgdn/Tim)