KOTA TANGERANG – Pekerjaan Jalan Sisi Saluran Irigasi Gondrong dan Loop Pondok Bahar di duga abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Hal itu terpantau di lapangan saat wartawan melakukan investigasi ke lokasi yang di maksud
Dari pantauan awak media tidak adanya terpasang rambu rambu K3 seperti yang di persyaratan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja tentang K3 di bidang konstruksi
Awak media berusaha meminta konfirmasi kepada kontraktor Jalan Sisi Saluran Irigasi Gondrong dan Loop Pondok Bahar Kota Tangerang tersebut. Namun disayangkan tidak ada yang bisa memberikan informasi
Menanggapi hal tersebut Haji Muchdi Kepala Badan Penelitian Aset Negara ( BPAN ) Kota Tangerang menurutnya kontraktor yang memulai pekerjaan,apalagi yang menggunakan APBD seharusnya mematuhi semua aturan yang ada terutama tentang penerapan K3 tersebut
“Di situ disebutkan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan segala bentuk kegiatan yang bertujuan memberikan jaminan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, baik dari kecelakaan maupun penyakit sehubungan dengan aktivitas kerja,” Ungkap Haji Muchdi, Selasa ( 20/9/2022).
Haji muchdi juga menghimbau agar kontraktor yang mengerjakan Jalan Sisi Saluran Irigasi Gondrong dan Loop Pondok Bahar kota Tangerang memperhatikan K3 dan rambu – rambu sesuai ketentuan
“Tujuan keselamatan kerja terdiri
Melindungi keselamatan karyawan dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produktivitas nasional dan Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.” Tambanya lagi.
Masih kata dia,jangan karena mengejar target waktu dan keuntungan yang besar harus mengabaikan kewajiban yang seharusnya di penuhi sebagai pengusaha atau kontraktor.
Dari pantauan awak media Pembangunan Jalan Sisi Saluran Irigasi Gondrong dan Loop Pondok Bahar dikerjakan oleh CV. YUNDRA MANDIRI dengan nilai kontrak Rp 5.208.793.359 dengan waktu pelaksanaan 120 Hari.