Penjual Apartemen Fiktif di Ciputat Raup Rp 30 Miliar

  • Bagikan
Konfrensi Pers Polda Metro Jaya menangkap penjual apartemen fiktif di Ciputat. (Jie)

DimensiNews.co,id JAKARTA – Tiga tersangka penjual apartemen fiktif di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Korban penipuan mencapai 455 orang, dengan kerugian total Rp 30 miliar.

“Korban mencapai 455 orang, tetapi yang sudah melapor baru 26 orang,” ujar Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, Kapolda Metro Jaya, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2019).

Gatot menjelaskan, tersangka AS, KR, PJ memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan aksi penipuan tersebut. Para tersangka awalnya mendirikan sebuah perusahaan, yakni PT MMS pada 2016.
Tersangka AS berperan sebagai direktur utama perusahaan periode 2016-2017 sekaligus merangkap sebagai bagian pemasaran. Tersangka KR berperan sebagai dirut perusahaan periode 2017-2019.

BACA JUGA :   Gedung Kejaksaan Agung RI Terbakar

Sementara itu, tersangka PJ berperan sebagai pengendali tersangka AS dan KR dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan apartemen dan penerimaan uang pembayaran.

Mereka kemudian membuat brosur pemasaran Ciputat Resort Apartement dengan menawarkan harga Rp 150 juta dan bonus hadiah menarik. “Ada korban yang baru membayar uang muka, tapi ada juga yang sudah (membayar) lunas,” ucap Gatot.

Menurut Gatot, para tersangka berjanji penyerahan unit apartemen pada 2019. Namun, hingga Juli 2019 belum ada pembangunan apartemen di lokasi yang dijanjikan. Diketahui bahwa PT MMS belum pernah melakukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tangerang Selatan.

“Para korban pun menagih pengembalian uang pembayaran. Namun, saat mendatangi kantor PT MMS, sudah tidak ada kegiatan lagi di sana,” tuturnya.

BACA JUGA :   Ikuti Lomba Sekolah Adiwiyata SMAN 95 Budidaya Ikan Di Lingkungan Sekolah

Tersangka ditangkap dengan barang bukti, kuitansi dan bukti pembayaran para korban, dan juga brosur iklan. Ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari empat tahun.(Jie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights