PADANGSIDIMPUAN,SUMUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan selesaikan Satu perkara atas nama tersangka R melalui Restoratif Justice.
Kepala Seksi Intelijen Kajaksaan Negeri Padangsidimpuan, Yunius Zega ketika ditemui diruang kerjanya, Selasa (11/10/2022) mengatakan adapun pemberian Restorative Justice ini karena tersangka dengan pelaku sudah melakukan penyelesaian secara kekeluargaan.
Terkait dengan perkara ini pasal 351 yang diterapkan, dimana korban merasa dihina oleh tersangka, dan pada saat itu tersangka juga merasa dihina dengan sebutan yang lain yang kurang pantas (les..b) namun korban SM merasa tidak pernah mengatakan seperti itu sehingga tersangka langsung mencakar wajah korban, sehingga korban mengalami luka lecet pada bagian wajah.
“Setelah dilakukan visum, perkara ini naik dari Kepolisian hingga Ke Kejaksaan begitu kita terima perkara ini sudah lengkap atau memenuhi syarat pasal yang disangkakan kepada tersangka artinya perbuatan itu ada begitu juga visumnya ,”bebernya.
Setelah perkara sampai disini red Kejari Padangsidimpuan kita melakukan Restoratif Justice (RJ), pada hari ini, Selasa (11/10/2022) sekitar pukul 07.00 WIB pagi, mengingat tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan tersangka sudah berupaya menghubungi korban untuk melakukan upaya berdamai sehingga keduanya sudah saling memaafkan dan tidak ada kelanjutan yang ada hanya terjadi kesalah pahaman .tambahnya.
Sedangkan kerugian yang dialami korban sendiri terlalu besar dan tidak merugikan korban, perkara ini ancaman pidananya hanya 2 Tahun 8 Bulan tidak melebihi 5 Tahun dan
“Untuk Pasal yang dikenakan sendiri kepada yang bersangkuta adalah Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 Tahun 8 Bulan ataupun dibawah 5 Tahun sehingga bisa kita RJ sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku dan perbuatan ini juga sudah diampuni oleh korban dan pembuktiannya ini juga secara objektif langsung dari hati ke hati ,”tutup Yunius.
Diketahui perkara ini terjadi pada Jum’at (17/12/20221) sekitar pukul 22.40 WIB di Jalan Mesjid Raya, Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Tersangka R(26), Honorer merupakan warga Kampung lalang, Desa Perkebunan Marpinggan, Kabupaten Tapanuli Selatan sedangkan korban sendiri adalah SM(32), wiraswasta merupakan warga Jalan Mangaraja Maradat , Gang Sido Mulya, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.