Didukung Pemprov, Kejati dan DPRD, Bank Banten Berhasil Menarik Klaim Asuransi Sebesar Rp9,44 Miliar

  • Bagikan

BANTEN – Direktur Utama Bank Banten, Dr. Agus Syabarrudin, PJ Gubernur Banten,
Al Muktabar, Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Ketua DPRD Provinsi Banten, Wakil Ketua DPRD
Provinsi Banten, Fahri Hakim
Serang – (10/10/22)

PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (“Bank Banten”) bersama
Pemprov Banten dan Kejati Banten menggelar Konferensi Pers “Perkembangan Penguatan
dan Restrukturisasi Bank Banten,” bertempat di Kejaksaan Tinggi Banten, Senin (10/10/22),
setelah berhasil menarik klaim asuransi sebesar Rp 9,44 Miliar dari 50 Debitur salah satu
pihak asuransi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, Kepala Kejaksaan
Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni,
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim, dan Direktur Utama Bank Banten, Dr.
Agus Syabarrudin.

BACA JUGA :   Kunjungi Korban Kebakaran, Pilar Dengarkan Keluhan Warga

Dalam sesi konferensi pers, PJ Gubernur Banten, Al Muktabar mengajak kepada semua
pihak untuk bersama-sama melakukan penguatan terhadap Bank Banten sesuai peran
masing-masing.

“Karena sejatinya Bank Banten milik kita bersama. Maka diharapkan kepada seluruh
masyarakat dan juga pemangku kepentingan untuk dapat menggunakan layanan Bank
Banten. Karena pada dasarnya Bank Banten ada, dari rakyat oleh rakyat dan untuk
rakyat,” ungkap Al Muktabar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa
pihaknya menggunakan perangkat bidang Perdata maupun Tata Usaha Negara dalam
rangka mendukung penguatan dan restrukturisasi Bank Banten.

“Kejati Banten telah menerima permohonan Bank Banten untuk pendampingan dan
melakukan tindakan hukum, baik sebagai mediator, fasilitator dan konsiliator dalam
penyelesaian tunggakan klaim asuransi. Dari permohonan tersebut, dalam waktu dua
minggu menghasilkan kesepakatan salah satu pihak asuransi membayar tunggakan
klaim sebesar Rp 9,44 Miliar,” ujar Eben.

BACA JUGA :   Pelaku Pembunuhan di Kamal Ambil Perhiasan Korban Langsung Kabur Ke Tegal

Eben menambahkan, pihaknya juga mendapat Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk
penyelesaian kredit macet dari debitur Komersial, baik kredit investasi dan kredit modal
kerja. Terhadap SKK tersebut, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada Debitur serta
telah diperoleh kesepakatan pembayaran.

Selain itu, Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa DPRD siap
menjalankan fungsi legislasi dalam penguatan dan restrukturisasi Bank Banten sebagai
kebanggaan masyarakat Banten,

“DPRD siap menjalankan fungsi legislasi saat nanti
Pemprov Banten mengajukan rancangan Perda terkait pemisahan Bank Banten dari PT
BGD, dan ini semua adalah bagaimana kita bersama-sama bekerja memperkuat Bank
Banten dengan tujuan mensejahterakan Rakyat Banten,” kata Andra.

Di kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank Banten, Dr. Agus Syabarrudin
menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur lembaga baik Eksekutif, Legislatif dan
Yudikatif khususnya di Provinsi Banten, yang telah bersama-sama memberikan dukungan
penuh kepada Bank Banten dalam rangka proses penguatan dan restrukturisasi perseroan.

BACA JUGA :   Temui Pendemo, Ketua DPRD Kota Tangerang Diteriaki 'The Next Walikota'
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights