Reklame Mayora Bertebaran, Bayar Pajak Minim.Satpol PP Jakbar Diminta Bertindak

  • Bagikan

Photo : Salah satu reklame teh pucuk milik mayora yang di segel petugas di kawasan daan mogot

 

JAKARTA – Sudah menjadi pemandangan yang umum bagi masyarakat Jakarta Barat melihat Iklan/Reklame produk minuman dari sebuah perusahaan ternama Mayora Indah (Tbk) di sepanjang sudut Kota Jakarta Barat.

Pemandangan produk minuman kemasan Pucuk Harum atau yang lebih dikenal Teh Pucuk dan LeMinerale terpampang di berbagai tempat,seperti warung makan,kios kios toko sembako kedai – kedai dan berbagai tempat umum lainnya.

Namun sangat disayangkan bahwa iklan atau Reklame sekian banyak itu tidak semua yang membayar pajak Reklame sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku di DKI Jakarta.

BACA JUGA :   Pemilik Rumah Yang Ditempati Satgas TMMD 110 Bojonegoro Merasa Bangga

Budiman salah satu pemilik warung yang di pasangi Reklame atau iklan oleh mayora yang di segel oleh Unit Pelayanan Perpajakan Daerah di kawasan Daan Mogot Kalideres mengatakan,untuk masalah izin dirinya mengaku tidak mengetahui.

“Untuk izin dan pajak kami tidak tau,itu urusan pihak mayora yang pasang iklan itu disini.”kata dia

Hal itu menuai perhatian dari berbagai kalangan masyarakat alah satunya dari Darsuli, SH salah satu Aktivis di Jakarta Barat.

Darsuli mengatakan bahwa masalah bertebaran iklan produk minuman dari Mayora Indah(Tbk) itu bukanlah hal yang baru.Karena kenapa begitu bebasnya mereka memasang iklan atau reklame diberbagai tempat seakan tidak pernah tersentuh oleh aparat dalam hal ini Satpol PP.

BACA JUGA :   Cabang Olahraga Bola Volly Popda X Putri Kota Tangerang Pastikan Masuk Semifinal

“Itukan tugasnya satpol PP untuk melakukan penertiban,mengapa Satpol PP hanya diam membisu.padahal setiap hari Satpol PP selalu melakukan patroli menertibkan iklan atau reklame spanduk dan lainnya.Kenapa Reklame atau iklan milik mayora tidak disentuh.Hal itu membuat kita curiga,ada apa sebenarnya.”ujarnya (26/10/2022)

Menurutnya mana mungkin para pengusaha itu berani berdiri sendiri untuk melakukan pelanggaran,apalagi urusan pajak tanpa adanya dukungan dari aparat terkait seperti Satpol PP.

“Kita berharap pihak Satpol PP segera untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar perda tersebut.”tegas Darsuli, SH yang juga berprofesi sebagai Advokad di Jakarta Barat.

Untuk itu Darsuli juga menghimbau kepada Bapak PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi untuk melakukan reformasi secara total terhadap anak buahnya yang tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik.

BACA JUGA :   Pastikan Revitalisasi Pasar Anyar Lancar, Pj Wali Kota Kunjungi Para Pedagang Pasar Anyar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights