DimensiNews.co.id JAKARTA – Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap FA, tersangka pengedar ganja, Kamis (15/08/2019). Total lebih dari satu kilogram ganja kering berhasil diamankan dari pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Kebagusan, Pasar Minggu. Keberhasilan ini tidak lepas dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.
“Dari informasi kita tindak lanjuti. Lalu tim langsung ke lokasi daerah Kebagusan, dan menangkap pelaku,” ujarnya, saat konfrensi pers, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Senin (26/08/2019).
Saat diinterogasi, lanjut Bastoni, pelaku masih memiliki ganja yang disimpan di sebuah rumah kosong dekat tempat penangkapan. Setelah ditelusuri akhirnya polisi menemukan barang bukti dengan total 1.023 gram ganja.
“Tersangka mengaku ganja itu diperoleh dari DOL (DPO) dengan harga Rp 4 juta, yang harus diserahkan kepada pihak lain. Jika tugasnya selesai, FA dijanjikan uang Rp 1,5 juta dan dapat ganja gratis,” ungkapnya.
Kasus ini terus dikembangkan oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Dan pelaku sendiri dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat UU RI no. 35 tahun 2019 tentang Narkotika. “Ancamannya penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya. (Jie)