Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Dari Tangan Seorang Bandar di Paluta 

  • Bagikan

TAPSEL SUMUT– Sepak terjang khususnya dalam memberantas peredaran narkotika jenis sabu, agaknya tak perlu diragukan lagi kalimat inilah yang tepat disematkan terhadap Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan dan jajarannya.

Pasalnya, Sabtu (18/02/2023) lalu sekira pukul 20.50 WIB, personel Polsek Padang Bolak sukses menggagalkan peredaran barang haram narkotika jenis sabu yang beratnya nyaris sampai100 Gram.

Plh Kasi Humas Polres Tapsel  Erlangga Gautama Nasution melalui press releasenya kepada awak media ,Selasa (21/02/2023) menyampaikan,pengungkapan kasus narkotika itu berawal, saat Tim Opsnal Polsek Padang Bolak mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang diduga memiliki Sabu persisnya di sekitaran Dusun Padang Tarutung, Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

BACA JUGA :   PIC Pecahkan Rekor Muri,Karya Tulis Terbanyak Menyambut Hari Bela Negara

Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar memimpin langsung Tim Opsnal berangkat menuju ke lokasi tersebut Desa Langkimat. Setibanya di Dusun Padang Tarutung, tim langsung melakukan penyergapan di salah satu rumah milik seorang warga berinisial yang berinisial HA.ujar Erlangga.

Dimana saat dilakukan penggerebekan di rumah tersebut tim mendapati seorang pria berinisial, RPH (30) yang tampak sedang duduk di dalam kamar rumah milik HA, tanpa buang waktu  RPH langsung diamankan dan saat penggeledahan petugas akhirnya menemukan barang bukti sebungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4,23 Gram dan 3 bungkus plastik klip transparan kosong.Pada Senin (20/02/2023)

Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar menyampaikan “dimana Tim juga mengamankan barang bukti lain dari tersangka RPH yaitu sebuah kotak plastik warna oranye, sebuah dompet kecil warna putih kombinasi merah, uang tunai 200 Ribu Rupiah berikut satu unit timbangan elektrik. ucapnya

BACA JUGA :   Direktorat Kementan Panen Bawang Merah Bersama Kelompok Tani Karya Mukti di Sasagaran

Tidak berhenti sampai di situ, Tim Opsnal lalu melakukan pencarian terhadap pemilik rumah HA, namun nahas HA tidak ditemukan keberadaannya meski sudah berupaya mencarinya di sekitar rumah tersebut dan saat menggeledah kamar pribadi HA persisnya di sandaran tempat tidur, Tim menemukan sebuah kotak warna biru putih yang berisikan sebungkus plastik klip besar yang diduga berisikan barang haram sabu seberat 95,30 Gram yang terbalut dua buah tissu.

Selain itu Tim juga menyita barang bukti seperti, 2 buah mancis (korek api gas), sebuah alat hisap sabu, 2 unit timbangan elektrik, sebuah kaca pireks, 3 buah sendok yang terbuat dari sedotan, 13 bungkus plastik klip transparan kosong dan sebuah Tupperware serta sebuah kotak warna biru putih.

BACA JUGA :   Sosialisasi Bangga Kencana, Bukti Nyata TMMD Bojonegoro Sayang Rakyat

Kapolsek Padang Bolak menegaskan saat ini, Tim masih terus melakukan upaya pencarian terhadap tersangka HA

Diketahui dari hasil penggerebekan di rumah tersebut, Tim Opsnal Polsek Padang Bolak berhasil mengamankan sabu seberat 99,53 Gram, untuk tersangka RPH sendiri sudah dilakukan penahanan dan barang bukti lain yang ditemukan dikediaman HA Saat ini juga sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.tegas Erlangga. (AML)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights