KABUPATEN BEKASI – DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bekasi secara resmi mendaftarkan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, untuk Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kab. Bekasi, Senin (08/05/2023).
PKS Kabupaten Bekasi mendaftarkan Bacaleg sebanyak 55 (lima puluh lima) orang atau 100% kuota kursi DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2024-2029.
DPD PKS Kabupaten Bekasi menargetkan raihan 20 kursi DPRD Kabupaten Bekasi pada pemilu 2024 nanti. Untuk meraih target 20 kursi DPRD tersebut, kami telah menyusun komposisi Bacaleg terbaik dengan rincian sebagai berikut :
- Bacaleg Dapil 1 = 9 orang
- Bacaleg Dapil 2 = 8 orang
- Bacaleg Dapil 3 = 8 orang
- Bacaleg Dapil 4 = 7 orang
- Bacaleg Dapil 5 = 7 orang
- Bacaleg Dapil 6 = 7 orang
- Bacaleg Dapil 7 = 9 orang
Disampaikan oleh Budi Muhammad Mustafa selaku Ketua DPD PKS Kabupaten Bekasi,
Dari 55 orang Bacaleg PKS, ada 21 orang Bacaleg Perempuan atau 38%, sehingga telah terpenuhi persyaratan 30% keterwakilan perempuan.
“Bacaleg PKS adalah kombinasi strategis dari unsur Pengurus DPD PKS, DPC PKS, pengusaha, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda/milenial.” Terangnya.
PKS siap melaksanakan pemilu legislatif 2024 secara jujur dan adil. Dan salah satu komitmennya adalah menyelesaikan semua proses pemberkasan dengan baik, tepat di tanggal 8 Mei 2023, hari ini. ” Papar Budi Muhammad.
Dirinya juga menyampaikan, dalam proses penjaringan dan seleksi Bacaleg PKS telah kami lakukan dari jauh-jauh hari secara bertahap dan dalam proses penyusunan Bacaleg PKS dilakukan tanpa dipungut biaya pendaftaran alias Gratis.
“Secara administrasi kami berharap semua persyaratan telah terpenuhi dengan baik, dan jika perlu diperbaiki kami akan lakukan perbaikan secepatnya.” Pungkasnya.
Pendaftaran Calon Anggota Legislatif dari PKS dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada hari ini, Senin, 8 Mei 2024 bertepatan dengan nomor partai tersebut.
Reporter : (Latif)