DimensiNews.co.id JAKARTA – BPJS Kesehatan melakukan penandatanganan kerjasama dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, di Auditorium Dinkes Kesehatan DKI Jakarta, Kamis (29/08/2019). Kerjasama ini terkait penyediaan dan pelayanan obat program rujuk balik (PRB) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk Puskesmas kecamatan di Jakarta.
“Kita bersinergi dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan Program Rujuk Balik bagi Peserta JKN di Provinsi DKI Jakarta melalui Nota Kesepakatan (MOU) yang telah ditandatangani pada tanggal 11 April 2019 yang lalu. Dimana salah satu ruang lingkupnya adalah perjanjian kerja sama antara Kantor BPJS Kesehatan Cabang di Jakarta dengan Puskesmas kecamatan di Wilayah DKI Jakarta,” ujar Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jabodetabek.
Ratna menjelaskan bahwa pencapaian peserta PRB di wilayah Jabodetabek sampai dengan semester 1 tahun 2019 adalah 100.185 peserta dan khususnya DKI Jakarta sejumlah 53.937 peserta. Ia berharap dengan adanya kerjasama ini bisa meningkatkan capaian peserta PRB aktif dari 53% menjadi 100% di akhir tahun 2019.
“Saya berharap program ini menjadi One Stop Service pelayanan PRB di Puskesmas, setelah mendapat resep dari dokter spesialis di rumah sakit, peserta PRB setiap bulannya cukup datang ke Puskesmas untuk mendapatkan pemeriksaan dasar dan obat PRB, sehingga dapat memberikan efektifitas pelayanan bagi peserta JKN,” tuturnya.
Secara terperinci, ruang lingkup kerja sama ini meliputi diantaranya penyediaan dan pelayanan obat PRB serta pemantauan kedisiplinan peserta dalam mengikuti PRB.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti menyampaikan, kerjasama ini sangat penting untuk saling bersinergi dalam hal peningkatan kualitas layanan untuk peserta JKN-KIS khususnya peserta PRB di DKI Jakarta.
“Saya berharap kita bisa jalan bersama dalam kegiatan yang saling memberikan manfaat dalam mendukung Program JKN-KIS, kerjasama ini bisa meningkatkan jumlah peserta PRB di wilayah DKI Jakarta,” tandasnya.(HL)