KOTA TANGERANG – Ada kabar Kepala Bidang Unit Lelang Pengadaan (ULP) Pemerintah Kota Tangerang jarang masuk kantor lantaran demi menghindari pertanyaan wartawan setelah mendapat kritik dan sanggahan lelang dari pihak CV. APB dengan Nomor : 01/SSL/APB/VIII/TNG/ 2023 pada 15 Agustus 2023 lalu.
Setelah melakukan sanggahan, merasa tidak mendapat jawaban yang lengkap berlanjut, Kapriani SH.,MH selaku kuasa hukum dari CV. APB membuat laporan ke Polresta Tangerang pada Selasa (29/8/23).
Menurut Kapriani, hal itu dilakukan lantaran pihak pokja ULP 1.12 dianggap diskriminatif untuk memenangkan PT. EM pada kegiatan proyek peningkatan Jl. Halim Perdana Kusuma sebesar Rp 3,5 Miliar dari APBD 2023 di Pemerintah Kota Tangerang.
“Kami selaku yang dikuasakan CV. APB telah melaporkan secara resmi ke Polres Kota Tangerang terkait tindakan panitia (Pokja 1.12) dugaan pelanggaran Perpres 16 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa,” ungkap Kapriani.
Kapriani mengatakan, laporan ke polisi itu berkaitan dengan indikasi penyalahgunaan wewenang jabatan dalam menentukan pemenang lelang proyek.
“Berdasarkan keterangan dan data yang kami terima dari klien terdapat indikasi perbuatan penyalahgunaan wewenang jabatan yang bertentangan pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Ia berharap secepatnya pihak penyidik Polresta Tangerang dapat menindaklanjuti dengan memeriksa pihak-pihak yang terkait, khususnya jajaran ULP Pokja 1.12 di Pemerintah Kota Tangerang.
“Penyidik dapat segera memeriksa pihak ASN dalam hal ini, kegiatan lelang di LPSE Kota Tangerang melalui Pokja Barjas 1.12 dengan judul Pekerjaan Peningkatan Jalan Halim Perdana Kusuma,” pungkasnya.
Di hari yang sama, dari staf CV. APB berinisial SP juga menyampaikan kronologis kejadian yang menunjukkan kekecewaannya terhadap pihak Barjas ULP Pokja 1.12 Kota Tangerang.
Dirinya sebagai pengusaha, pada tanggal 5 Juli 2023 melihat peluang lelang di LPSE Kota Tangerang dengan judul lelang Paket Peningkatan Jalan Halim Perdana Kusuma, sehingga mendaftar untuk mengikuti paket lelang itu.
“Setelah, melengkapi syarat dokumen lelang, paket peningkatan proyek Jalan Halim Perdana Kusuma, merasa cukup serta siap secara dokumen penawaran,” terang SP.
“Saya melakukan persiapan lelang dan memasukkan penawaran dengan harga yang wajar sesuai perhitungan dari nilai HPS, upload dokumen penawaran LPSE Kota Tangerang pada tanggal 14 Juli 2023,” jelasnya.
Ia menerangkan, menunggu muncul hasil lelang dan saya masuk urutan 11, akhirnya saya terima kekalahan di harga karena memang terendah akan terpilih.
“Dalam urutan 11 pada pengumuman, Tapi setelah melihat jadwal LPSE ada kejadian aneh, yaitu perubahan jadwal evaluasi dan verifikasi dokumen berubah tidak sesuai dijadwalkan,” sambungnya.
Setelah itu, lanjut SP, CV APB digugurkan dengan alasan oleh Pokja 1.12 karena tidak memiliki SMK3 dan Fakta Komitmen Keselamatan K3.
“Saya, protes kepada pokja melalui sanggahan pada tanggal 15 Agustus 2023 dan dijawab tanggal 18 Agustus 2023,” bebernya.
Dimana, jawaban sanggahan dari Pokja 1.12. itu, kami masih kurang puas karena dalam dokumen lelang harusnya diverifikasi dengan proses pembuktian dokumen, tapi diduga tahapan itu tidak dilakukan oleh Pokja 1.12.
“Maka kami, dengan surat sanggahan meminta pembuktian kepada pokja 1.12 adanya kejanggalan antara lain :
- Harga terendah tidak diverifikasi.
- Pemenang Lelang urutan 14 dari 15 Peserta yang memasukkan Penawaran kapan dilakukan verifikasi terhadap pemenang.
- Pemenang lelang bukan dari wilayah Tangerang dan kapan diverifikasinya saya menunggu di Pokja dan tidak pernah ada yang diverifikasi.
- Peserta yang lebih rendah banyak tapi gak pernah diverifikasi.
- Apakah otonomi daerah berlaku apabila peserta di luar dari daerah Kota Tangerang kalau tidak aada maksud tertentu.
- Pemenang lelang pernah kerja di Semanan, Kota Tangerang tapi tidak dikerjakan dan dikerjakan pihak lain dan berkesan dijual pekerjaannya.
“Kita juga bertanya kepada teman-teman sesama pengusaha Kota Tangerang dan mereka juga kecewa karena digugurkan tanpa ada verifikasi dan pembuktian apa kesalahnnya,” tandasnya.
Sementara, tidak banyak yang dapat disampaikan oleh Sekretaris PUPR Kota Tangerang, Iksan.
Iksan mengatakan, walau dalam tahapan proses lelang tentu masih menjadi ranah pihak Pokja ULP Barjas. “Namun akan kita sampikan kepada pimpinan,” ucapnya singkat saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (29/8/23).
Awak media mencoba mendatangi Kantor Kepala Bidang ULP dan jajaran Pokja 1.12. Barjas Kota Tangerang, namun hingga berita ini diterbitkan belum juga dapat ditemui untuk diminta keterangan atas laporan polisi tersebut.*(dul)