Jalan Miliknya Diklaim PT SMA, PT KBPC Minta Masyarakat Jangan Terganggu

  • Bagikan

MUARA BUNGO – PT Karya Bungo Pantai Ceria (KBPC) meminta kepada masyarakat agar jangan merasa terganggu atas klaim kepemilikan jalan di Dusun Tebat, Kecamatan Muko – Muko Bathin VII oleh PT Surya Mas Abadi (SMA) tersebut.

Jimmy Syamsuddin selaku owner PT KBPC menyebutkan bahwa jalan tersebut tetap bebas dilalui oleh masyarakat. Terkait kenyamanan, pihaknya akan terus melakukan perawatan serta penyiraman jalan agar tidak berdebu.

“Jalan sepanjang 32 KM itu secara hukum sah milik kita. Jadi, masyarakat jangan takut untuk melintas. Selain itu saya juga meminta agar masyarakat tidak terpancing jika ada isu yang tidak benar beredar ditengah masyarakat ,” ucap Jimmy, Jumat (8/9/2023).

BACA JUGA :   Pembangunan Mako Polsek Mungkid Polresta Magelang Dimulai

Jimmy menjelaskan, semenjak dibeli dari PT SMA tahun 2012 lalu oleh PT KBPC jalan tersebut dilakukan pemeliharaan demi kenyamanan bersama. Oleh kerena itu ia meminta jangan ada pihak yang sampai terpancing.

“Jadi tetap seperti biasanya. Kendaraan kita akan tetap lewat, dan masyarakat akan selalu diperbolehkan melintas. Terkait adanya klaim kepemilikan oleh pihak lain, kita tunggu mereka di Pengadilan ,” sebut Jimmy.

Klaim kepemilikan tersebut bukannya tak beralasan. Kata Jimmy, jalan tersebut audah dibeli oleh PT KBPC dari tahun 2012 lalu. Jalan tersebut dibeli langsung dengan Budi Sarwono pemilik PT SMA lengkap beserta dokumennya.

“Pada tahun 2012 lalu sudah kita beli secara sah lengkap beserta dokumennnya. Jadi sekarang jangan ada pihak yang klaim jalan tersebut miliknya dan bahkan sampai melakukan pemblokiran ,” jelas Jimmy.

BACA JUGA :   Jalan Mulai Dibuka, Warga Sungai Bengkal Bantu Pra TMMD ke-112 Kodim Bute

Jimmy menyebutkan pihaknya sudah tidak heran lagi atas kejadian ini. Pasalnya hal serupa pernah terjadi pada tahun 2021 lalu. Kala itu penyetopan dilakukan oleh pihak Djendri Usman. Kemudian pihak PT KBPC sudah menyerahkan semua bukti kepemilikan kepada pihak Polda Jambi.

“Karena pihak mereka tidak memiliki bukti yang sah, maka persoalan tersebut di SP 3 kan oleh pihak kepolisian. Jadi secara hukum kita sah memiliki jalan tersebut. Jika mereka merasa sudah memiliki cukup bukti, kita akan selalu siap untuk digugat ,” sebutnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights