SUKABUMI -Meskipun himbauan untuk keselamatan para pekerja peroyek terus di publikasikan melalui beberapa selogan, tapi tetap saja masih banyak ditemukan para pekerja yang bekerja tanpa melengkapi diri dengan alat pelindung diri ( APD ). Padahal para pekerja memiliki hak untuk memakai alat kelengkapan kesehatan, keselamatan dan keamanan (K3).
Kondisi ini tergambar dalam pengerjaan kegiatan fisik ruas jalan Kalapanunggal kabandungan yang di kerjakan melalu Cv Bintang Mas, nampak tidak mengenakan sarana kesehatan seperti helm, rompi dan alat pelindung diri yang lainnya.
Padahal item pekerjaan berada di ruas jalan raya yang posisi nya sangat ramai, hal itu di sampaikan warga saat berbincang dengan awak media jumat 3/11/2023
Dikatakan warga penggunaan alat pelindung diri oleh para pekerja adalah wajib sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu sangat dipengaruhi dari beberapa faktor, seperti faktor dari ketersediaan alat pelindung diri dari perusahaan yang mungkin anggaran nya sudah di siapkan oleh pengusaha untuk tenaga kerja,
Keadaan alat pelindung diri yang dapat digunakan saat bekerja, salah satu kepatuhan dalam penggunaan alat pelindung diri, dan sanksi yang diberikan perusahaan bagi yang tidak menggunakan alat pelindung itu pasti akan kena sanksi apabila para pekerja melaporkan ,