KABUPATEN BEKASI – Pengumuman DCT ditandatangani langsung Ketua KPUD Kabupaten Bekasi Ali Rido ini sesuai Surat Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor : 502/PL.01.4-Kpt/3216/2023 pada Sabtu, 4 November 2023.
Secara resmi jumlah DCT berjumlah 854 caleg dari 24 partai politik (parpol) itu dengan rincian PKB dengan 54 caleg, Gerindra (55), PDI Perjuangan (55) Golkar (55), NasDem (55), Partai Buruh (55).
Lebih lanjut, Partai Gelora (36), PKS (55), PKN (16) Hanura (39), Partai Garuda (5), PAN (55), PBB (55), Demokrat (55), PSI (55), Perindo (54), PPP (55) dan Partai Umat (45).
Diketahui bersama, KPU Kabupaten Bekasi memastikan pada Pemilu 2024 nanti alokasi Daerah Pemilihan (Dapil) yang semula berjumlah 6, dan kursi 50 anggota legislatif (DPRD) kini berubah menjadi 7 Dapil dan 55 kursi.
Untuk nama-nama yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024 mendatang bisa dilihat di link dibawah ini:
Googlehttps://bit.ly/PengumumanDCTKabBekasi
Atau, bisa langsung buka halaman https://infopemilu.kpu.go.id dan bisa datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Bekasi.
Reporter : (Latif)