DimensiNews.co.id JAKARTA – Seorang asisten rumah tangga, Yayan (35) di Jalan Langgar, RT 04/04, Kelurahan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur tewas diduga akibat digigit anjing milik majikannya, HSM (73).
Kapolsek Cipayung, Kompol Abdul Rosyid mengatakan, saat ini pihaknya sudah menangani kasus tersebut. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan.
“Kita sedang dalami kasusnya, dengan memintai keterangan sejumlah saksi. Pemilik anjing, terutama yang memerintahkan korban memberi makan anjing, dapat dijerat pidana pasal 359 KUHP,” kata Kompol Abdul Rosyid, Senin (2/09/2019).
Sementara, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, korban Yayan, pada Jumat (30/8) malam diperintahkan majikannya untuk memberikan makan anjing. Namun saat itu, pintu kandang anjing tersebut dibuka. Sehingga langsung menerkam Yayan.
Korban mengalami luka akibat digigit dan dicakar di leher, dada, tangan, dan sejumlah bagian tubuh lainnya. Oleh majikannya korban dibawa ke RS Adhyaksa.
Sesampainya di rumah sakit korban meninggal dunia. Oleh pihak RS Adhyaksa, jenazah korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati. Rencananya pada Senin siang ini jenazah korban akan dibawa pulang untuk dimakamkan di kampung halamannya di Cianjur, Jawa Barat.
Pemilik anjing dapat dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. (DN)