Korban Modus Gadai Mobil Lapor Polisi, Pelaku Siap Siap Dibekuk

  • Bagikan
Foto : Ilustrasi tindak pidana modus gadai mobil rental

Pangandaran – Modus penipuan dengan cara gadai mobil kembali terjadi. Kali ini warga Desa  Pangandaran, Jawa Barat, menjadi korban dari modus sekelompok pelaku yang beraksi dalam dugaan tindak pidana tersebut. Modus  operandi mengecoh korbannya yang berakhir dengan kerugian korban hingga puluhan juta rupiah itupun telah dilaporkan ke pihak yang berwajib dengan nomor STBPL (Surat tanda bukti penerimaan Laporan) 31/XI/2023/Polsek.

Salah satu korban, Maya Sugihati, yang beralamat di Dusun Parapat Rt. 06 Rw. 09 Desa Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, telah melaporkan kejadian ini ke polisi sektor Pangandaran. Kerugian yang dialaminya mencapai Rp. 25.000.000 setelah ia gadaikan mobil Toyota CALYA warna putih yang ternyata merupakan mobil rental.

BACA JUGA :   Rumah Pak Kusaeri Disulap Jadi Bagus

Maya mengungkapkan bahwa pelaku, dengan inisial FS dan beralamat di Dusun Bojongkarekes, Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, bersama rekannya, datang ke rumahnya. Mereka meminta pinjaman uang dengan menjaminkan mobil Toyota Calya warna putih dengan nopol Z 1782 PB, yang diakui pelaku sebagai milik rekannya, LN. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 30 November 2022.

“FS menjelaskan bahwa STNK mobil sedang ditahan di polisi karena ditilang, sehingga hanya surat tilang yang dijamin pada saat itu. Meskipun saya merasa ceroboh, karena saya mengenal FS dan ia sudah lama saya kenal tanpa curiga, saya setuju membantu dengan jaminan mobil tersebut,” ucap Maya, Rabu (15/11).

Beberapa minggu kemudian, Maya menagih janji pinjaman tersebut, tetapi pelaku tidak muncul. Setelah beberapa bulan, pihak rental mobil menginformasikan bahwa mobil yang dijaminkan adalah milik mereka. Meskipun awalnya Maya bersikeras mempertahankan mobil tersebut, namun atas dasar hukum dan persetujuan ibunya mobil dikembalikan kepada pemiliknya.

BACA JUGA :   Diduga Simpan Sabu di Rumahnya, Cak Digelandang ke Polisi

Setelah setahun menunggu dan menagih janji tanpa itikad baik dari FS, pada 14 November 2023, Maya dan Ibunya melaporkan kasus ini ke polsek Pangandaran. 

Kerugian finansial dan moral yang dialami Maya membuatnya harus mencari pinjaman untuk biaya hidup. Dia berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik oleh pihak kepolisian.

Reporter : Baron / Editor : Bay

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights