Warga Rusun City Garden Cengkareng Resah Diteror Sekelompok Oknum Yang Mengaku Pengurus

  • Bagikan

JAKARTA – Sejumlah warga penghuni Rusunami City Garden Cengkareng kini mulai resah akibat adanya gejolak yang ditimbulkan oleh sekelompok oknum warga yang bernafsu ingin menjadi pengelola Rusun City Garden.

Sekelompok oknum warga tersebut kini mulai menebarkan pesan pengancaman kepada warga yang patuh aturan untuk ikut juga dalam rangka usaha pengambil alihan paksa pengelolaan sah dari PT. Surya Citra Perdana (SCP) ke kelompok oknum warga tersebut.

“Iya, mereka (kelompok oknum warga) sudah mulai mengancam dan mengintimidasi kami kalau gak ikut kelompok dia,” ujar As (45 bukan nama sebenarnya) kepada wartawan, Rabu (31/1) pagi.

As mengatakan, siapapun warga yang memihak pengelola PT. SCP dan PT. RRAA, jika penyewa, maka kelompok warga itu melarang untuk melanjutkan sewa unit lagi.

BACA JUGA :   Oknum BBWM Diduga Coreng BUMD Kabupaten Bekasi, Ormas GMI Siap Gelar Aksi Demo

Selain itu lanjutnya, warga dilarang bayar IPL ke pengelola PT. SCP, bayarnya harus ke kantor warga. Dirinya jadi serba salah dan bingung. Disisi lain mau taat hukum, namun di sisi lain diancam dan diintimidasi oleh sekelompok oknum warga.

“Gila, mereka udah seperti kudeta atau makar, sampai ancam-ancam warga lainnya, jelas ini pepanggaran HAM deh sepertinya,” ujarnya.

Sebelumnya, kelompok oknum warga mengultimatum melalui pesan whatsapp group (WAG) yang isinya meminta kepada warga yang memihak ke PT. SCP (pengelola sah saat ini) dan PT. RRAA (pengembang), untuk kembali ke pihak team warga (kelompok oknum warga).

Dalam pesan itu, jika masih pro ke mereka (SCP dan RRAA), maka pertanggal 30 Januari 2024, bagi penyewa tidak bisa melanjutkan sewanya.

BACA JUGA :   Sabet Award Dari Kemenkumham, Sekda : Sinergi dan Pelayanan Akan Terus Ditingkatkan

‘Untuk kalian penyewa sudah tidak lagi bisa menyewa di hunian apartement City Garden,” bunyi pesan itu dikutip, Rabu (31/1).

Mereka (kelompok oknum warga) juga meminta warga membayar IPL ke kantor warga. Jika tidak membayar IPL ke kelompok warga itu, maka diancam listrik akan dipadamkan.

“Apabila tidak ada pembayaran listrik ke team warga maka liatrik kalian akan kami matikan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui secara aturan sebelum terbentuknya PPPSRS di rusun seharusnya dikelola oleh pengembang dann/atau melalui perusahaan pihak ketiga.

“Saya sudah katakan kalau berdasarkan pergub ya seharusnya SCP yang ngelola,” ujar Kepala Seksi Regulasi Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta Jani Malau saat rapat dengan pihak PT. SCP di kantor Sudin PKP Jakarta Barat, Senin (29/1)

BACA JUGA :   Akhirnya Kadispora Tangsel Dipolisikan Atas Dugaan Intimidasi Wartawan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights