JAKARTA – Parkir liar di Alfamart dan Indomaret masih marak dan tumbuh subur di kawasan Jakarta Barat. Kondisi itu masih menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat lantaran sudah jelas-jelas ada penegasan dari pihak managemen Alfamart maupun Indomaret yang memastikan parkir gratis bagi para pengunjung yang datang ke toko mereka.
Dari pantauan wartawan di empat wilayah Jakarta Barat, yaitu di kawasan Kecamatan Cengkareng, Kalideres, Kembangan, dan Kebon Jeruk, Selasa (21/5/2024), masih nampak aktivitas parkir liar di lokasi Alfamart dan Indomaret meskipun pihak terkait telah melakukan penertiban.
“Yah percuma saja ditertibkan, apa lagi itu hanya formalitas saja. Karena tidak ada pengawasan yang signifikan terhadap para juru parkir itu. Malah saya mendengar kabar kalau mereka malah jadi binaan oknum-oknum Dishub,” ujar Muklis, salah seorang warga yang dijumpai media di kawasan Kalideres, Selasa (21/5) siang.
Menurut Muklis, justru dengan adanya informasi parkir liar di media massa dan sosial yang sekarang ini lagi viral dapat menjadi alasan oknum-oknum Dinas Perhubungan mencari mangsa dengan alasan pembinaan.
“Alasan penertiban dan dilakukan pembinaan, tapi justru jadi kesempatan buat oknum-oknum itu dapat setoran. Yang kita dengar selama ini kan mereka (juru parkir) yang pakai seragam biru muda itu diduga setoran ke oknum Dishub. Nah kalau yang menggunakan pakaian preman mereka diduga setoran ke wilayah, entah itu RT atau RW,” terangnya.
Jadi begini, kata dia, kalau aparat memang mau menindak tegas jangan pas ramai di media saja. Apa lagi mereka (aparat) hanya menindak di wilayah-wilayah tertentu saja. “Coba cek kegiatan penertiban aparat gabungan dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Satpol PP, dan TNI/Polri yang hanya menindak di beberapa titik lokasi saja. Jakarta Barat ini kan luas,” jelasnya.
Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya atau Alfamart, Anggara Hans Prawira, menegaskan konsumen tidak dibebankan biaya parkir selama berada di gerai Alfamart.
Namun demikian, mereka sudah beberapa kali melakukan pendekatan terhadap juru parkir yang selama ini dianggap liar.
Semua gerai Alfamart memang tidak bisa bebas dari parkir. Akan tetapi, pihaknya juga sudah melakukan pendekatan terhadap parkir yang memaksa konsumen untuk membayar.
“Prinsipnya kita inginnya tidak ada parkir liar. Kita selalu kordinasi dengan aparat setempat dan lingkungan. Kalau ditemukan ada, kita akan terus berusaha untuk cari solusi bersama. Itu terjadi bukan di kita saja, dan ini sangat challenging. Kita lakukan pendekatan lagi, seperti apa baiknya,” tutur Anggara, seperti dikutip via Kompas.com.
“Saya akui memang tidak semua (gerai) bisa bebas parkir. Kalau mau ngasih ya fine saja. Tapi ada 1-2 kasus yang (juru parkirnya) maksa, setelah kita dengar kasus itu, kita cari pendekatan. Pada satu titik memaang ada ketegasan tapi sebelum ke situ memang harus bicara baik-baik,” lanjutnya.
Hal senada disampaikan Marketing Communication Executive Director Indomaret, Bastari Akmal. Menurutnya, parkir di Indomaret gratis alias tidak dipungut biaya.
“Bisnis Indomaret tidak ada pendapatan yang kita peroleh dari hasil parkir. (Parkir) Indomaret gratis,” ungkap Bastari.
Dirinya juga menjelaskan, selama ini memang ada penduduk sekitar yang membantu parkir konsumen. Andai merasa terbantukan, Bastari mengungkapkan konsumen bisa saja membayar parkir tersebut. Akan tetapi, ia menegaskan Indomaret tidak mewajibkan konsumen bayar parkir.
“Kalau merasa terbantu diparkirkan, dijagain, dibantuin, kasih tips Rp 1.000 Rp 2.000 ya monggo. Kalau konsumen nggak mau bayar ya nggak papa karena parkirnya gratis,” bebernya.
Menurut Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 1 ayat 65 dituliskan bahwa retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Sedangkan pasal 65 menyebutkan jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.(ren)