DimensiNews.co.id BATU-Polres Batu, Jawa Timur mengamankan dua tersangka yang berhasil melakukan tipu daya seleksi CPNS. Sementara, dari aksi dua tersangka yang berhasil ditangkap ini sudah meraup sekitar Rp 600 juta dari puluhan orang korbannya.
Diketahui, kedua tersangka yang berhasil diamankan atas nama Damako Siada (35) warga Jalan Martorejo, Areng-Areng RT 07 RW 02 Kel. Dadaprejo, Kec. Junrejo, Kota Batu dan Moh. Kharis Slamet Waluyo (33) asal Jalan Terusan Tanjung Putra Yudha V a/51 RT 02 RW 13 Kel. Tanjungrejo, Kec. Sukun, Kota Malang.
Waka Polres Batu, Kompol Zein Mawardi, mengatakan dlam aksi kejahatannya tersangka telah melalukan penipuan kepada 20 orang korban dari seluruh Indonesia. Dengan warga Kota Batu terdapat lima orang korban.
“Aksi penipuan yang dilakukan dua tersangka ini dilakukan sejak tahun 2014, 2015, 2018, dan 2019. Dengan cara, setiap korbannya dimintai biaya Rp 10-30 juta,” kata dia, Kamis (5/9/2019) siang, saat gelar perkara di halaman Mapolres Batu.
Lebih lanjut dijelaskan olehnya, peristiwa ini berawal dari perkenalan tersangka dengan korban atas nama Muhadi yang sama-sama penghobi burung, yang berlanjut ke bisnis burung kenari 2014 silam.
“Penangkatapan dua tersangka penipuan setelah adanya laporan dari salah satu warga Kota Batu yang dijadikan sebagai perantara. Korban tersebut atas nama Muhadi yang kenal melalui bisnis kenari sejak tahun 2014,” ujar dia.
Menurut Zein, penangkapan tersangka pada tanggal 16 Agusutus 2019 karena Pak Hadi yang dimanfaatkan sebagai perantara harus mengembalikan kerugian uang sebayak Rp 600 juta.
Oleh sebab itu, dari 20 korban yang berasal dari berbagai daerah tersebut tidak berjasil lolos, akhirnya meminta uangnya kembali. Merasa dimanfaatkan, korban melaporkan ke pihak kepolisian Polres Batu.
Selain Muhadi, tersangka juga memanfaatkan banyak orang lain. Bahkan, salah satu tersangka, Damako Siada, dihadapan awak media mampu menirukan suara orang lain untuk mengelabuhi korban.
Sementara untuk bukti kejahatan, Polisi berhsil mengamankan buku tabungan yang mengatas namakan orang lain untuk transaksi, ATM, HP, dan dua motor matic hasil pembelian dari uang kejahatan.
Akibat dari perbuatan tersangka, Damako Siada dan Moh. Kharis Slamet Waluyo dijerat dengan Pasal 378 KUHP J0. 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. 64 ayat (1) KUHP tentang penipuan. Dengan jeratan pidana maksimal empat tahun penjara. (Put)