Modus Beli Motor, 3 Pria Terduga Pelaku Dibekuk Polisi Usai Kabur 

  • Bagikan

Bondowoso – Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi pada Rabu, (15/01/2025), sekitar pukul 16.00 WIB.

 Kejadian tersebut dilaporkan oleh korban, Abdullah Bafadal (25), warga Kelurahan Kademangan, Bondowoso, yang kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX miliknya.

Kasus ini bermula ketika pelaku utama, AH (33), berpura-pura berminat membeli sepeda motor korban. Setelah mendapatkan izin untuk mencoba kendaraan tersebut, pelaku membawa kabur motor yang diketahui bernomor polisi P 6477 FV. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp24.500.000.

Polisi langsung bergerak cepat melalui Tim Resmob Satreskrim Polres Bondowoso. Penyelidikan intensif mengungkap keterlibatan dua pelaku lainnya, AP (36) dan AD (38). AP bertugas mengantar pelaku utama ke lokasi kejadian, sementara AD berperan sebagai penadah.

BACA JUGA :   Gerak Cepat, Tim Spartan Polres Bungo Ringkus Seorang Pelajar Terduga Pelaku Curat

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor korban, sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku, satu unit ponsel Oppo milik pelaku, dan pakaian yang dikenakan saat aksi dilakukan.

Kapolres Bondowoso melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Roni Ismullah, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli, terutama dengan orang yang baru dikenal. 

“Pastikan ada saksi saat bertransaksi dan jangan mudah percaya tanpa verifikasi,” tegasnya.

Kasus ini ditangani sesuai dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 480 KUHP. Ketiga tersangka kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights