Dua Jurnalis Diintimidasi saat Liput Demo Tolak UU TNI, AWS Bereaksi

  • Bagikan

Surabaya – Dua jurnalis (wartawan) di Surabaya diintimidasi dan mengalami aksi kekerasan oleh anggota kepolisian saat meliput aksi penolakan revisi Undang-Undang (UU) TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Senin (24/3/2025). Kejadian tak mengenakkan itu memicu berbagai reaksi dari Organisasi Pers di Surabaya. Selain AJI (Aliansi Jurnalis Independent) Surabaya, ketua Aliansi Wartawan Surabaya (AWS), Kiki Kurniawan pun turut bereaksi dan mengecam keras tindakan represif yang telah dilakukan aparat.

Adapun dua jurnalis yang menjadi korban adalah Wildan Pratama dari Suara Surabaya dan Rama Indra dari Beritajatim.com. Wildan mengalami intimidasi sekitar pukul 19.00 WIB ketika masuk ke Gedung Grahadi untuk memastikan jumlah demonstran yang ditangkap setelah aksi dibubarkan secara paksa di Jalan Gubernur Suryo hingga Jalan Pemuda.

BACA JUGA :   Tingkatkan Ekonomi, Warga Diajak Kembangkan Ternak Kelinci

Di dalam gedung, Wildan menemukan sekitar 25 demonstran yang duduk berjejer di area belakang pos satpam. Saat mengambil gambar sebagai bukti peliputan, seorang anggota polisi mendatanginya dan memaksa Wildan menghapus foto tersebut hingga ke folder sampah. Akibatnya, dokumentasi mengenai penangkapan demonstran hilang.

Reaksi Ketua Aliansi Wartawan Surabaya

Menanggapi insiden ini, Ketua AWS menuntut Polda Jawa Timur segera mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap dua jurnalis tersebut.

“Saya berharap Polda Jatim maupun Polrestabes Surabaya memproses hukum para pelaku kekerasan ini. Jangan hanya meminta maaf saja, apalagi berlindung di balik dalih ‘oknum’. Tindakan ini mencederai Undang-Undang Pers yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum,” tegas Kiki.

BACA JUGA :   Selain Penetapan Tersangka Pembangunan RPS SMKN 2, Kejari Padangsidimpuan Terima Tambahan Titipan Uang Pengembalian Kerugian

AWS menegaskan bahwa tindakan represif terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut menyatakan bahwa menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat diancam pidana dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.

“Wartawan adalah Pilar keempat Demokrasi. Jika polisi tidak menghargai profesi wartawan, mereka dapat merusak sinergi yang seharusnya terjalin untuk menyampaikan hak publik akan Informasi,” imbuhnya.

Tugas Pokok dan Fungsi Polisi

Selain itu, tugas utama kepolisian menurut Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. AWS mendesak agar oknum polisi yang terlibat segera dipecat sebagai bukti ketegasan institusi Polri dalam menegakkan keadilan.

BACA JUGA :   Kenangan Pembangunan Irigasi TMMD 106 Kodim 0818

“Kami sangat prihatin dan mengecam keras tindakan aparat yang gegabah. Polisi semacam ini harus dipecat agar menjadi contoh bahwa Polri tegas dalam menjunjung keadilan di tengah masyarakat dan tak ada lagi kejadian jurnalis yang diintimidasi saat meliput peristiwa semacam ini,” tegasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights