Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Tentang Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

  • Bagikan

SUKABUMI- Bupati Sukabumi H Asep Japar menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (14/4/2025).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, dan dihadiri unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta sejumlah tamu undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan jawaban atas pandangan umum dari masing-masing fraksi secara rinci, mulai dari Fraksi Partai Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PPP.

Bupati Sukabumi, H Asep Japar menyatakan sependapat dengan usulan serta saran yang disampaikan oleh para fraksi dalam rapat sebelumnya. Ia berharap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 ini dapat memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat di bidang pemungutan dan pengelolaan pajak serta retribusi daerah secara profesional dan akuntabel.

BACA JUGA :   Ketua Tim Gugus Tugas Pimpin Rapat Penanganan COVID-19 di Kabupaten Asahan

‘Berkaitan dengan pengelolaan administrasi pajak daerah, saat ini Bapenda telah menerapkan sistem informasi pajak daerah berbasis teknologi informasi, yang akan terus disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan regulasi terbaru,” ujarnya.

Lebih lanjut Bupati menjelaskan, bahwa pengelolaan administrasi perpajakan perlu didukung sumber daya manusia yang kompeten. Untuk itu, pemerintah daerah akan terus mendorong peningkatan kompetensi aparatur terkait tatakelola pajak dan retribusi daerah yang diselenggarakan oleh instansi pusat maupun lembaga berwenang.

“Seluruh perangkat kami dorong menjadi perangkat daerah incomer dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi secara optimal terhadap pajak dan retribusi daerah, serta pendapatan lain melalui pemanfaatan aset daerah, berkolaborasi dengan pemerintah pusat, provinsi, dan sektor swasta,” ungkapnya.

BACA JUGA :   Kejar Target Pemerintah, Pemkab Serang Vaksinasi Warga dengan Sistem Jemput Bola

Bupati menuturkan, Pemda Sukabumi akan terus menggali potensi sumber daya alam untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi. Mengingat, Kabupaten Sukabumi masih memiliki banyak potensi alam yang belum sepenuhnya tereksplorasi.

“Mudah-mudahan pembahasan bersama antara eksekutif dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dapat menyempurnakan substansi Raperda, baik dari aspek formil maupun materil,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights