DimensiNews.co.id NIAS – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Nias dengan masyarakat Lewuombanua, Kecamatan Somolo-Molo bersama pemerintah Kabupaten Nias tentang penyalahgunaan dana desa, dilaksanakan di Kantor DPRD Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, Senin (23/9/2019).
Salah satu warga pada RDP DPRD Kabupaten Nias, Yusadar Waruwu, S.Pd mengungkapkan, Kepala Desa Lewuombanua, Fa’atulo Waruwu, membohongi masyarakatnya sendiri.
“Kepala Desa Fa’atulo memang pembohong, betul- betul pembohong. Sebelumnya ketika masyarakat menanyakan uang yang Rp 104 Juta ia mengatakan uang tersebut kelebihan dari pembangunan kantor sanggar seni budaya. Namun hari ini ia mengatakan kelebihan itu dari anggaran pembangunan fisik. Ini pembohong, membohongin masyarakat,” ujar Yusadar.
Selain itu, kepala desa dan bersama perangkatnya tidak konsisten membantu warga dalam pengurusan segala dokumen warga. Namun, yang mengurus orang lain.
Ditanggapi Ronal Zai sebagai pimpinan RDP menyampaikan bahwa agar kepala desa benar-benar melayani masyarakat dengan baik. Melaksanakan pengelolaan dana desa tepat sasaran sehingga tidak ada persoalan antara masyarakat, kepala desa dan pemerintah lainya.
“Diharapkan kepada kepala desa Fa’atulo untuk melayani masyarakat dengan baik. Jangan main-main dengan pengelolaan dana desa dan jangan bohingi masyarakat. Kepala desa harus transparansi dengan pengelolaan dana desa,” harap Ronal Zai.
Laporan Reporter : Deserman Lase