DimensiNews.co.id – Purwakarta
Polres Purwakarta memusnahkan ribuan botol minuman keras dan ratusan liter minuman tradisional tuak, barang bukti hasil operasi pekat selama tahun 2017. Miras dari berbagai merk dengan kadar alkohol diatas 5% dimusnahkan di Mapolres Purwakarta, Sabtu (30/12/2017).
Kapolres Purwakarta, AKBP Dedy Tabrani, SIk mengungkapkan miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi pekat selama tahun 2017. “Ada sekitar 3.000 an botol miras berbagai merk dan ratusan liter minuman tradisioanl tuak yang dimusnahkan, dengan kadar alkohol diatas 5%,” jelasnya.
Ia berharap malam tahun baru 2018, situasi kamtibmas di Purwakarta tetap kondusif. “mudah-mudahan kita harapkan di malam tahun baru tidak ada pesta miras yang mabuk-mabukan, yang bisa mengakibatkan tindak pidana,” kata Kapolres Usai Pemusnahan Miras.
Pemusnahan barang bukti miras turut dihadiri Dandim 0619/Purwakarta, Letkol Ari Maulana, Ketua DPRD Purwakarta, Sarif Hidayat, Pejabat Pemkab Purwakarta, sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat Purwakarta.
Dalam kesempatan yang sama. Ia juga mengungkapkan keberhasilan anggota Satresnarkoba meringkus dua tersangka pengedar narkotika jenis ganja, di kampung Cileutik RT 03/01, Desa Sukamaju, Kecamatan Sukatani, Purwakarta, Kamis (28/12/2017). “Dua tersangka pengedar ganja yang ditangkap yakni, DN (31) warga Desa Kroya, Kecamatan Tegal Waru dan ABD (21) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Sukatani dengan barang bukti seberat 28,2 Kg ganja,” terangnya.
Menurut tersangka, jelas Kapolres, ganja ini dipersiapkan untuk digunakan pada saat malam tahun baru. “Barang bukti ganja ini, dipersiapkan untuk pesta malam tahun baru. Tapi polisi berhasil menangkap dan mengamankan tersangka dan barang bukti. Kedua tersangka akan dijerat, pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (rom)