Sidang Sengketa Lahan di PN Sarolangun Semakin Panas, Keterangan Saksi Tergugat Menguntungkan Penggugat

  • Bagikan

DimensiNews.co.id SAROLANGUN – Pengadilan Negeri Kabupaten Sarolangun kembali menggelar sidang sengketa lahan antara masyarakat dengan PT. Menimex, Kamis (14/11/2019).

Sidang yang digelar hari ini Majelis Hakim kembali mendengarkan keterangan saksi tergugat.

Di depan Majlis Hakim Saksi tergugat Amrin selaku mantan Kades mengatakan, bahwa surat keterangan hibah tanah atas nama Dedi Suryadi memang dia yang menulis dan menandatanganinya, tetapi untuk yang stempel dia tidak mengetahuinya.

Sementara itu, masih keterangan Saksi Kedua dari tergugat, Heriyanto menyebutkan bahwah dia tidak memgetahui persis luas tanah yang ia belikan dari Haji Arifa’i dan bahkan Heriyanto lupa yang mana surat asli jual beli dan sporadik tanah tersebut karna di dua surat ukuran luas tanah berbeda-beda.

BACA JUGA :   Awal Tahun Keempat, Wali Kota Kembali Roling Pejabat

Dikatakan Heriyanto, satu surat luas tanah 100 meter dan di dalam surat satunya lagi luas tanah 150 meter. Tapi di dalam kedua surat tersebut saksi Heriyanto menandatangani.

Pada kesempatan itu kuasa hukum penggugat Deddi Yuliansah saat ditemui usai persidangan menyebutkan karena ini kesempatan tergugat bahwa saksi itu haknya tergugat.

“Yang jelas kami sudah membuktikan dengan bukti P10 dan kami bandingkan dengan bukti T2, ternyata ada perbedaan luas panjang dan lebar itu yang kami pertanyakan dalam satu surat jual beli, ini bisa jadi pertimbangan hakim untuk tingkat kebenaran dan nilai pembuktian alat bukti tergugat nanti,” ucap Deddi.

Deddi juga menambahkan, dari keterangan saksi tergugat banyak menguntungkan pihaknya. “Kita tadi saya ucapkan terima kasig kepada saksi, karena dari keterangan yang ia sampaikan lebih menguntungkan kita,” tutup Deddi.

BACA JUGA :   Terbukti Korupsi Kepala UPTD Samsat Halteng Dan Bendahara Divonis 1,6 Tahun Penjara

Affan, selaku Hakim Angota dan Humas PN Sarolangun saat diwawancaraimengatakan bahwa semua pihak bersabar sampai hasil putusan.

“Tidak bisa menilai tunggu nanti saja pas sudah putusan. Yang jelas masih ada sidang satu kali lagi untuk mendengarkan keterangan saksi tergugat.” Tutupnya. (Sanu Bulda)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights