DimensiNews.co.id, Aceh Utara – Setelah melalui berbagai agenda dewan, kini Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara dalam rapat paripurna yang dihadiri Bupati, SKPK dan unsur forkompinda telah mengesahkan susuna Alat Kelengkapan Dewan.
Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, Minggu (24/11) kepada DimensiNews.co.id mengatakan, setelah pengesahan AKD maka seluruh anggota dewan dapat melaksanakan tugas, fungsi, wewenang, hak serta kewajibannya masing-masing.
“Tugas dewan dalam mengawasi dan mengevaluasi kinerja Pemkab Aceh Utara melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPK) dapat dilakukan oleh dewan berdasarkan tupoksi dan komisi tempat mereka bernaung,” ungkap Arafat.
Adapun anggota DPRK Aceh Utara yang mengisi sejumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang terdiri dari sejumlah Komisi, BKD, Panmus, Panleg dan Panggar.
Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terdiri dari Komisi I (Bidang Pemerintahan) : Ketua Fauzi SMn, Wakil Ketua : Azwir, Sekretaris : Hendra Sufriadi, SE, Anggota : Hasanuddin, Rian Abadi. Ridwan M Yunus, Drs H Azalifuazi.
Komisi II (Bidang Ekonomi): Ketua : H Ismed Nur AJ Hasan, S Sos, Wakil Ketua : Muhammad Yusuf, SPd. Sekretaris : Sofyan Hanafiah, Anggota : Ismail A Rahman, T Zulkhaidir, H Anwar Risyen, Muhammad Wali, Saifuddin, SSos, MAP, Al Gazali.
Komisi III (Bidang Keuangan dan Anggaran) : Ketua : Razali, Wakil Ketua : Mulyadi AMd, Sekretaris : Jufri Sulaiman, SSos, MAP, Anggota : Tgk Azhari Abdul Manan, Jirwani H Mulyadi CH, Tgk H Saifannur H Cut, Zubir, dan T.Nurdin.